-
Polda Sumbar gagalkan penyelundupan ganja besar di tengah bencana.
-
Dua lokasi operasi ungkap ratusan kilogram ganja kering.
-
Kurir ditangkap, barang bukti langsung dimusnahkan aparat kepolisian.
SuaraSumbar.id - Jajaran Polda Sumatera Barat (Sumbar) menggagalkan upaya penyelundupan ganja kering seberat 120 kilogram lebih di tengah situasi tanggap darurat bencana.
Wakil Kepala Kepolisian Daerah (Wakapolda) Sumbar, Brigjen Pol Solihin, mengatakan bahwa fokus petugas kepolisian turut tercurah pada penanganan bencana. Namun, Polda Sumbar tidak lengah dalam mengawasi peredaran penyelundupan narkoba.
“Ternyata ada pihak-pihak yang mencoba mengambil keuntungan dari situasi bencana yang terjadi, namun percayalah Polda Sumbar tidak lengah walaupun sedang fokus pada upaya penanganan bencana,” katanya, Jumat (12/12/2025).
Kasus ini berhasil diungkap jajaran Direktorat Reserse Narkoba melalui operasi di dua lokasi berbeda yakni Kabupaten Pasaman pada 2 Desember dan Kabupaten Agam pada 20 November.
Solihin mengatakan, keberhasilan pengungkapan ini merupakan tindak lanjut dari instruksi Kapolda Sumbar Irjen Pol Gatot Try Suryanta yang meminta seluruh anggota tetap waspada terhadap peredaran narkoba.
Menurut Solihin, ratusan kilogram ganja itu diduga kuat akan diedarkan ke sejumlah kota besar di Sumbar seperti Padang dan Bukittinggi.
“Untungnya peredaran itu bisa digagalkan sehingga narkoba tidak sampai ke masyarakat, jumlah sebanyak itu bisa menyelamatkan setidaknya empat puluh ribu orang,” jelasnya.
Usai rilis kasus, barang bukti ganja langsung dimusnahkan dengan cara dibakar di halaman Kantor Polda Sumbar. Proses pemusnahan disaksikan Jaksa Penuntut Umum, tokoh masyarakat, tokoh adat, unsur Forkopimda, TNI, serta perwakilan Kepabeanan dan Cukai.
Sementara itu, Direktur Reserse Narkoba Polda Sumbar Kombes Pol Wedy Mahadi menegaskan bahwa pihaknya akan terus memperketat pengawasan.
Ia mengungkapkan, dalam rentang 11 November hingga 11 Desember 2025, sebanyak 12 pelaku yang berperan sebagai kurir telah ditangkap. Mereka kini menjalani proses hukum dan ditetapkan sebagai tersangka atas pasal 114 ayat (1) dan (2), 112 ayat (1) dan (2), serta 111 ayat (1) dan (2).
Apresiasi atas kinerja Polda Sumbar juga datang dari Pemerintah Provinsi Sumbar dan Lembaga Kerapatan Adat Alam Minangkabau (LKAAM) yang turut hadir. (Antara)