SuaraSumbar.id - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Padang memperpanjang masa pendaftaran Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) untuk Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Padang di 77 kelurahan. Langkah ini diambil karena ada beberapa kelurahan yang belum memenuhi kuota pendaftar.
Ketua Bawaslu Kota Padang, Eris Nanda, menjelaskan bahwa sesuai dengan aturan, jumlah pendaftar PTPS harus dua kali lipat dari jumlah Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang ada.
Di Kota Padang, terdapat 1.481 TPS, sehingga total pendaftar yang dibutuhkan mencapai 2.962 orang. Hingga penutupan pendaftaran pada 28 September 2024, jumlah pendaftar yang diterima mencapai 2.640 orang, terdiri dari 936 laki-laki dan 1.704 perempuan.
Perpanjangan pendaftaran hanya berlaku di kelurahan yang belum memenuhi kuota pendaftar. Sementara, bagi kelurahan yang sudah mencapai kuota, proses seleksi tetap dilanjutkan ke tahap berikutnya.
Eris menjelaskan, hampir di semua kecamatan di Kota Padang terdapat kelurahan yang membuka pendaftaran gelombang kedua. Kecamatan Koto Tangah memiliki 11 kelurahan yang membuka perpanjangan, diikuti Padang Timur dengan 9 kelurahan, Padang Barat dengan 6 kelurahan, serta beberapa kecamatan lain seperti Lubuk Kilangan dan Padang Selatan.
"Pengumuman resmi perpanjangan pendaftaran dilakukan pada 29 September hingga 1 Oktober 2024, sementara penerimaan pendaftar gelombang kedua dibuka dari 1 hingga 10 Oktober 2024," katanya, Senin (30/9/2024).
Pada pendaftaran gelombang kedua ini, Bawaslu menerapkan perubahan syarat usia minimal pendaftar yang semula 21 tahun, kini diturunkan menjadi 17 tahun. Hal ini bertujuan untuk meningkatkan partisipasi masyarakat dalam Pilkada sebagai pengawas TPS.
Dengan perpanjangan ini, Bawaslu berharap kuota PTPS di seluruh kelurahan Kota Padang bisa segera terpenuhi sehingga proses Pilkada dapat berjalan dengan lancar dan partisipatif.