Bawaslu Padang Waspadai Potensi Kampanye di Tempat Ibadah di Pilkada 2024: Tiga Kandidat Bisa Ceramah!

Bawaslu Padang memetakan potensi pelanggaran kampanye di tempat ibadah sebagai salah satu kerawanan dalam Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Padang 2024.

Riki Chandra
Selasa, 24 September 2024 | 21:03 WIB
Bawaslu Padang Waspadai Potensi Kampanye di Tempat Ibadah di Pilkada 2024: Tiga Kandidat Bisa Ceramah!
Ilustrasi pilkada. [Ist]

SuaraSumbar.id - Bawaslu Padang memetakan potensi pelanggaran kampanye di tempat ibadah sebagai salah satu kerawanan dalam Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Padang 2024.

Menurut Ketua Bawaslu Padang, Eris Nanda, tiga pasangan calon yang berlaga dalam Pilkada kali ini memiliki kemampuan berceramah yang mumpuni, sehingga berpotensi memanfaatkan tempat ibadah untuk berkampanye.

"Secara hukum, seseorang tidak bisa dilarang untuk berceramah di tempat ibadah. Namun, ketika ceramah tersebut disertai dengan ajakan atau perkenalan diri sebagai calon kepala daerah, itu sudah masuk kategori kampanye dan bisa dikenakan sanksi pidana pemilu," kata Eris Nanda, Selasa (24/9/2024).

Untuk mencegah potensi kampanye terselubung di tempat ibadah, Bawaslu Padang telah menginstruksikan seluruh pengawas di tingkat kelurahan agar melakukan pengawasan ketat setiap kali ada ceramah yang dilakukan oleh calon peserta Pilkada.

Selain itu, Bawaslu juga berkoordinasi dengan KPU Padang agar setiap kegiatan ceramah yang melibatkan calon kepala daerah dilaporkan secara resmi ke KPU Padang.

"Pengalaman di lapangan menunjukkan bahwa kegiatan ceramah dengan muatan kampanye sering dilakukan secara mendadak di tempat ibadah. Oleh karena itu, kami mengimbau masyarakat untuk melapor jika menemukan kegiatan semacam ini melalui kampung pengawasan yang telah kami bentuk," tambahnya.

Bawaslu Padang juga telah mengirimkan pemberitahuan resmi kepada masing-masing pasangan calon serta partai pengusung mengenai lokasi-lokasi yang dilarang untuk kampanye, sesuai dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 13 Tahun 2024.

Tempat ibadah dan tempat pendidikan adalah lokasi yang tegas dilarang untuk digunakan sebagai tempat kampanye oleh pasangan calon kepala daerah.

Langkah ini diambil untuk menjaga integritas Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Padang 2024 agar bebas dari pelanggaran kampanye di lokasi yang seharusnya netral, seperti tempat ibadah.

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak