Bobol Toko Perhiasan di Padang Panjang, Pria Ini Habiskan Uang Curian untuk Judi Online

"Tersangka mengaku hasil curiannya digunakan untuk kebutuhan sehari-hari dan untuk bermain judi online," tambah Kartyana.

Chandra Iswinarno
Selasa, 08 Oktober 2024 | 15:09 WIB
Bobol Toko Perhiasan di Padang Panjang, Pria Ini Habiskan Uang Curian untuk Judi Online
Ilustrasi perampokan di toko emas. [SuaraJakarta.id/Wivy Hikmatullah]

Dari hasil penjualannya, uang tersebut digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari dan sebagian besar dipakai untuk berjudi online.

"Tersangka mengaku hasil curiannya digunakan untuk kebutuhan sehari-hari dan untuk bermain judi online," tambah Kartyana.

Tersangka Dijerat Pasal 363 KUHP

Atas perbuatannya, MR kini dijerat dengan Pasal 363 ayat 1, 3, dan 5 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian dengan pemberatan. Jika terbukti bersalah, pelaku terancam hukuman penjara maksimal tujuh tahun.

Baca Juga:Kemacetan Panjang di Lembah Anai, Sistem Buka Tutup Diberlakukan

Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk selalu waspada terhadap tindak kejahatan serupa dan segera melapor jika melihat aktivitas yang mencurigakan di lingkungan sekitar.

“Semoga dengan penangkapan ini, dapat memberikan rasa aman dan ketertiban bagi masyarakat Padang Panjang dan sekitarnya,” tutup AKBP Kartyana.

Kontributor : Rizky Islam

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini