SuaraSumbar.id - Jajaran Polres Kota Pariaman, Sumatera Barat (Sumbar), berhasil mengungkapkan bahwa sejumlah objek wisata di wilayah tersebut kerap dijadikan lokasi transaksi narkoba. Transaksi narkotika ini dilakukan baik oleh pelaku lokal maupun dari luar daerah.
Polres Pariaman menekankan pentingnya peran semua pihak untuk mempersempit ruang gerak para pelaku dalam menjalankan bisnis barang haram ini.
"Telah banyak kejadian di objek wisata Pariaman yang kami amankan sebagai lokasi transaksi narkoba. Transaksi terjadi baik pada siang maupun malam hari, tetapi paling sering dilakukan pada malam hari," ujar Kasat Resnarkoba Polres Pariaman Iptu Darmawan, Jumat (4/10/2024).
Sepanjang Agustus 2024, Polres Pariaman telah menangkap dua pelaku yang menjadikan kawasan objek wisata sebagai tempat transaksi penjualan narkotika jenis sabu. Kedua pelaku tersebut adalah residivis dengan modus berpura-pura sebagai wisatawan untuk mengelabui petugas.
Salah satu pelaku, HS (38), yang berasal dari Kabupaten Agam, ditangkap di kawasan wisata Talao Pauh.
"Pelaku sempat membuang barang bukti ke dalam Talao sebelum kami berhasil menangkapnya," tambah Darmawan.
Saat penangkapan, polisi menemukan lima paket kecil sabu yang diduga akan dijual oleh pelaku. Sementara itu, pelaku lainnya, HY (35), warga asli Pariaman, juga tertangkap basah saat menjual narkoba di kawasan wisata.
HY diketahui baru bebas delapan bulan yang lalu setelah menjalani hukuman delapan tahun penjara atas kasus yang sama. Polisi berhasil menyita enam paket sabu ukuran sedang dan 21 paket sabu ukuran kecil dari pelaku.
Kasus-kasus ini menambah jumlah penyalahgunaan narkoba di Pariaman. Hingga September 2024, Polres Pariaman mencatat 37 kasus penyalahgunaan narkotika, naik dari 36 kasus pada tahun sebelumnya.
"Jumlah kasus kemungkinan akan terus meningkat hingga akhir tahun," kata Darmawan.
Pihak kepolisian berharap masyarakat setempat dan pemangku kepentingan terus mengawasi aktivitas yang mencurigakan di sekitar objek wisata dan melaporkannya kepada pihak berwenang untuk mempersempit ruang gerak pelaku transaksi narkoba. (antara)