Tim Forensik Blak-blakan Ungkap Hasil Autopsi Ulang Jenazah Afif Maulana, Luka-luka Sebelum Meninggal?

Tim forensik dari Persatuan Dokter Forensik dan Medikolegal Indonesia (PDFMI) mengumumkan hasil analisis pemeriksaan 19 sampel jaringan jenazah Afif Maulana.

Riki Chandra
Kamis, 26 September 2024 | 07:42 WIB
Tim Forensik Blak-blakan Ungkap Hasil Autopsi Ulang Jenazah Afif Maulana, Luka-luka Sebelum Meninggal?
Ketua Tim Dokter autopsi ulang jenazah Afif Mahlana, Ade Firmansyah Sugiharto. [Dok.Istimewa]

SuaraSumbar.id - Tim forensik dari Persatuan Dokter Forensik dan Medikolegal Indonesia (PDFMI) mengumumkan hasil analisis pemeriksaan 19 sampel jaringan jenazah Afif Maulana, pejalar SMP yang ditemukan tewas di bawah jembatan Kuranji, Kota Padang, beberapa bulan lalu.

Sebelumnya, sampel-sampel ini berupa jaringan keras dan lunak diambil setelah dilakukan autopsi ulang beberapa minggu lalu.

Laporan analisis ini bukti ilmiah secara kedokteran forensik dan medikolegal. Tim yang melibatkan sejumlah dokter itu menganalisis sampel-sampel seperti tulang dari hasil ekshumasi.

Ketua Tim Dokter Ade Firmansyah Sugiharto menjelaskan, dari seluruh sampel yang telah dilakukan pemeriksaan didapat tanda intravital luka. Dijelaskannya bahwa ada luka yang terjadi ketika Afif Maulana dalam kondisi masih hidup.

"Yaitu kami temukan ada intravital pada dada sisi bawah, punggung, lengan kiri, paha kiri serta kepala bagian belakang. Pada sampel tulang pun kami juga menemukan ada intravital pada kepala, jaringan otak, pada tulang iga maupun tulang kemaluan," ujar Ade dalam konferensi pers pada Rabu (25/9/2024) malam.

"Nah, dari sisi ini kemudian kami melihat luka-luka tersebut jelas intravital. Maka luka-luka itu terjadi sebelum Afif Maulana meninggal dunia," sambungnya.

Ade menyebutkan, dari rekonstruksi kejadian kecelakaan, informasi yang diperoleh adalah kecepatan sepeda motor yang dikendarai Aditya memboncengi Afif Maulana berkecepatan 60-80 KM/jam.

Berdasarkan data dan informasi dari penyidik, saksi Aditya ditemukan luka lecet di bahu kiri dan mata kaki kiri usai mengalami kecelakaan karena ditendang personel Ditsamapta Polda Sumbar saat membubarkan aksi tawuran tersebut.

"Ini yang kami sesuaikan, ada luka di bagian tubuh sisi kiri. Itu yang kami sesuaikan, dimana saksi Adit mengalami luka dan almarhum Afif Maulana pun di tubuh juga ada luka," ungkapnya.

Namun, lanjut Ade, hal yang berbeda dari proses kecelakaan tersebut. Menurutnya, bila dihitung dari kecepatan 60 KM/jam, maka potensi terjadinya cedera pengendara biasanya terjadi pada bagian depan.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak