Pemkot Padang Respons Temuan Ombudsman Soal Pengawasan Reklame Rokok

"Dari lima pemilik izin, satu telah menandatangani surat pernyataan untuk mematuhi ketentuan yang berlaku," kata Fanloni.

Chandra Iswinarno
Selasa, 17 September 2024 | 19:07 WIB
Pemkot Padang Respons Temuan Ombudsman Soal Pengawasan Reklame Rokok
Ilustrasi papan reklame. [ANTARA/Ricky Prayoga]

SuaraSumbar.id - Pemkot Padang mengambil langkah cepat merespons temuan Ombudsman Perwakilan Sumatera Barat yang menyatakan adanya maladministrasi dalam prosedur pengawasan dan penertiban konten reklame rokok.

Asisten II Pemko Padang, Didi Ariyadi, menegaskan bahwa regulasi seperti Peraturan Daerah (Perda) dan Peraturan Walikota (Perwako) telah ada, dan saat ini fokusnya adalah menyusun Standard Operating Procedure (SOP) untuk tim reklame yang akan melibatkan berbagai organisasi perangkat daerah.

“Kami berterima kasih kepada Ombudsman atas laporan investigasi yang telah menyelesaikan ini. Semua temuan akan ditindaklanjuti, termasuk reklame rokok yang masih tayang meskipun telah habis masa izinnya," ujar Didi Ariyadi, Selasa (17/9/2024).

Fuji Astomi, Sekretaris Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Padang, mengatakan SOP yang akan segera disusun bertujuan mengatur tim reklame secara lebih efektif.

Baca Juga:Ombudsman Sumbar Ungkap Dugaan Maladministrasi dalam Penertiban Reklame Rokok di Kota Padang

Menurut Astomi, terdapat lima lokasi reklame rokok yang telah ditemukan Ombudsman melanggar aturan pelarangan, dan tindakan akan segera diambil sesuai dengan prosedur yang berlaku.

"Kami juga memastikan bahwa pemilik reklame mematuhi larangan konten rokok. Semua rekomendasi dari Ombudsman akan kami tindaklanjuti," tambah Astomi.

Sementara itu, Swesti Fanloni, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Padang, menyatakan bahwa pihaknya telah menyurati pemilik izin reklame untuk mengambil tindakan perbaikan.

"Dari lima pemilik izin, satu telah menandatangani surat pernyataan untuk mematuhi ketentuan yang berlaku," kata Fanloni.

Temuan ini membuka mata banyak pihak tentang pentingnya pengawasan yang ketat terhadap konten reklame, khususnya yang melanggar peraturan tentang Kawasan Tanpa Rokok.

Baca Juga:Sebut Pemkot Padang Abai Tertibkan Reklame Rokok Ilegal, Ombudsman Sumbar Ungkap 11 Poin Temuan Investigasi!

Dengan adanya SOP yang terstruktur, diharapkan pengendalian, pengawasan, dan penertiban reklame di Kota Padang akan lebih efektif, sekaligus mencegah penyimpangan di masa yang akan datang.

Kontributor : Rizky Islam

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini