SuaraSumbar.id - Polisi telah resmi menetapkan Indra Septiarman (26), warga Korong Pasar Surau, Nagari Guguak, Kecamatan 2x11 Enam Lingkung, Kabupaten Padang Pariaman sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan Nia Kurnia Sari (18), gadis penjual gorengan yang ditemukan terkubur di Kayu Tanam.
Kombes Dwi Sulistyawan dari Polda Sumbar membenarkan identitas tersangka, menginformasikan bahwa pencarian intensif tengah berlangsung untuk mengamankan Indra sebelum penetapan Daftar Pencarian Orang (DPO).
Indra, yang berprofesi sebagai buruh harian, memiliki riwayat kriminal termasuk kasus peredaran narkoba dan pencabulan anak di bawah umur, divonis 6 tahun penjara pada 2017.
Indra mulai dicurigai sebagai pelaku setelah terlihat berkali-kali di depan rumah korban dan terakhir kali membuntuti Nia pada hari pembunuhan.
Baca Juga:Upaya Penangkapan IS: Tantangan Polisi Hadapi Pelarian Tersangka di Hutan Kayu Tanam
Saksi-saksi juga menggambarkan Indra meminjam cangkul dan terlihat gelisah, meningkatkan kecurigaan sebelum ia menghilang pasca penemuan jasad Nia.
Pencarian dilakukan dengan bantuan tim khusus dan anjing pelacak. Upaya penangkapan termasuk penggerebekan di beberapa lokasi di Nagari setempat yang berpotensi menjadi persembunyian Indra.
Keterangan dari saksi-saksi dan penemuan tas dengan perlengkapan dan identitas orang tua di dalam hutan menegaskan dugaan keterlibatan Indra.
Kapolres Padang Pariaman, AKBP Ahmad Faisol Amir, mengkonfirmasi penemuan tersebut dan menyatakan pengejaran masih berlangsung dengan Indra yang dinilai menguasai medan pelarian, menjadikan penangkapan lebih kompleks.
"Kami berharap dukungan dan doa dari masyarakat agar pelaku segera dapat kami amankan," ucap Kombes Dwi Sulistyawan, menyuarakan tantangan yang dihadapi tim dalam pengejaran.
Baca Juga:Pembunuh Penjual Gorengan di Padang Pariaman Masih Diburu Hingga ke Hutan
Kontributor : Rizky Islam