Bawaslu Padang Panjang Endus THL Ikut Arak-arakan Pendaftaran Calon Wali Kota di Pilkada 2024

Bawaslu Kota Padang Panjang intensif pengawasan tahapan Pilkada Serentak 2024 untuk memastikan netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam proses pemilihan.

Riki Chandra
Jum'at, 30 Agustus 2024 | 19:22 WIB
Bawaslu Padang Panjang Endus THL Ikut Arak-arakan Pendaftaran Calon Wali Kota di Pilkada 2024
Ilustrasi pilkada. [Ist]

SuaraSumbar.id - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Padang Panjang intensif pengawasan tahapan Pilkada Serentak 2024 untuk memastikan netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam proses pemilihan.

Pengawasan ini dilakukan menyusul dikeluarkannya indeks kerawanan oleh Bawaslu yang mencatat potensi pelanggaran, khususnya terkait keterlibatan ASN dalam mendukung pasangan calon tertentu.

Ketua Bawaslu Padang Panjang, Hidayatul Fajri mengatakan, pengawasan khusus dilakukan terhadap netralitas ASN, termasuk di antaranya Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K).

"Kami juga memberi imbauan kepada Walikota untuk memperhatikan tenaga honorer dan sebutan lainnya yang berada di lingkungan pemerintah kota Padang Panjang agar tetap bersikap netral," ujarnya, dikutip Jumat (30/8/2024).

Pengawasan tersebut semakin diperketat setelah Bawaslu menemukan keterlibatan sejumlah Tenaga Harian Lepas (THL) dalam arak-arakan pendaftaran pasangan calon.

"Ini akan kami coba tindaklanjuti lagi terkait status THL ini," tambahnya.

Bawaslu Padang Panjang juga melakukan pengawasan terhadap proses pendaftaran pasangan calon pada tanggal 29 Agustus 2024, yang menjadi puncak pendaftaran setelah dua hari sebelumnya nihil pendaftar. Pada hari tersebut, tiga pasangan calon resmi mendaftarkan diri di KPU Padang Panjang hingga pukul 18:00 WIB.

Sebagai lembaga yang memiliki tugas penting dalam pengawasan tahapan Pilkada, Bawaslu Padang Panjang memastikan seluruh proses, mulai dari tingkat kelurahan hingga kota, berjalan sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Pengawasan ini dilakukan untuk menjamin tidak ada pelanggaran, terutama yang terkait dengan netralitas ASN dalam mendukung pasangan calon tertentu. (Antara)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini