SuaraSumbar.id - Polisi berhasil membongkar kasus pemalsuan dokumen di Kota Padang, dengan tersangka bernama Benni Saputra (45), warga Padang Timur.
Benni, yang bekerja sebagai tukang fotokopi, membuka jasa pemalsuan dokumen kendaraan, seperti Surat Izin Mengemudi (SIM), Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), hingga ijazah dan Kartu Tanda Anggota (KTA) satpam, meraup keuntungan besar dari aksinya.
Kapolsek Lubuk Begalung, Kompol Mochammad Rosidi, mengungkapkan bahwa Benni Saputra menjalankan aksinya seorang diri.
Pelaku mematok tarif Rp300 ribu untuk pembuatan SIM palsu, Rp800 ribu untuk ijazah satpam, dan Rp50 ribu untuk STNK serta KTA satpam.
Baca Juga:Polisi Tangkap Pria di Padang atas Kasus Pemalsuan Dokumen Negara
"Sebagian besar pelanggannya berasal dari luar Kota Padang, dan pelaku bisa meraup keuntungan antara Rp1 juta hingga Rp2 juta per hari," jelas Kompol Rosidi pada Kamis (15/8/2024).
Benni Saputra ditangkap oleh Tim Pyton Polsek Lubuk Begalung pada Rabu (14/8) di kedai fotokopinya di kawasan Kelurahan Lubuk Begalung.
Saat penangkapan, polisi menyita barang bukti berupa 1 unit CPU komputer, printer, mesin pres, blanko ijazah satpam, 52 lembar blanko STNK dan pajak, serta plastik press.
Kapolsek juga mengungkapkan bahwa Benni adalah residivis dalam kasus serupa.
"Dia pernah menjalani hukuman di Rutan Kota Sawahlunto dan kembali beroperasi sejak Oktober 2023 setelah bebas," tambahnya.
Baca Juga:Korban Tabrak Lari di Sitinjau Lauik Ternyata Petugas Pos Kamling, Polisi Buru Pelaku
Benni kini menghadapi Pasal 263 ayat (1) jo 55 ayat (1) ke-1 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal enam tahun.
"Pelaku sudah kami tahan di sel Polsek Lubuk Begalung untuk penyelidikan lebih lanjut," kata Kompol Rosidi.
Kontributor : Rizky Islam