SuaraSumbar.id - Polresta Padang, Sumatra Barat, telah menetapkan enam pemuda sebagai tersangka dan menahan mereka karena terlibat dalam tawuran bersenjata tajam yang terjadi pada Sabtu dini hari (10/8) di Jembatan Emilindo, Lubuk Begalung, Padang.
Insiden ini mengakibatkan seorang pemuda mengalami luka parah dengan tangan kirinya terputus akibat sabetan senjata tajam.
Kepala Unit Kejahatan dan Kekerasan Satuan Reserse Kriminal Polresta Padang, Iptu Habib Hakainul, menyampaikan bahwa semua pelaku yang ditahan adalah laki-laki dan merupakan warga Kecamatan Lubuk Begalung.
"Empat dari mereka berusia sekitar 19 tahun dan dua lainnya masih di bawah umur," ujar Habib pada konferensi pers di Padang, Senin.
Baca Juga:Titik-Titik Rawan Tawuran Geng Motor di Kota Padang Terungkap
Keenam tersangka dijerat dengan pidana melanggar pasal 2 ayat (1) Undang-undang Darurat nomor 12 tahun 1951, yang menyebutkan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.
Bagi dua pelaku yang masih di bawah umur, penanganan mereka akan mempedomani Undang-undang Sistem Peradilan Pidana Anak.
Empat pelaku dewasa saat ini ditahan di sel Polresta Padang, sedangkan dua remaja ditempatkan di sel khusus Anak Berhadapan Hukum di Polsek Kuranji.
“Kami juga menyita enam bilah senjata tajam berbagai jenis dan ukuran sebagai barang bukti," tambah Habib.
Menurut Habib, kasus ini masih terus dikembangkan meskipun telah menahan enam tersangka.
Baca Juga:Polisi Ungkap 8 Nama Gangster Tawuran Berdarah di Padang
“Tim gabungan dari Polresta Padang dan Polsek Lubuk Begalung berhasil mengamankan 10 pemuda pada awalnya. Namun, setelah penyelidikan, hanya enam yang memenuhi unsur tindak pidana dan oleh karena itu diproses lebih lanjut. Empat lainnya ditetapkan sebagai saksi," jelasnya.
Penyidik di Unit Jatanras Polresta Padang kini berfokus pada pemberkasan perkara agar bisa segera diserahkan ke kejaksaan untuk proses lebih lanjut.
Kepolisian terus berupaya mengusut tuntas kasus ini untuk menghindari tindak kekerasan serupa di masa depan.
Kontributor : Rizky Islam