SuaraSumbar.id - Polresta Padang resmi menahan enam pelaku tawuran bersenjata tajam yang hebog Lubuk Begalung, Kota Padang, Sumatera Barat (Sumbar) pada Sabtu (10/8/2024) dini hari.
Dalam aksi tawuran tersebut, tangan sebelah kiri Farel Okta Firmansyah (16) putus ditebas senjata tajam. Polisi menyebut korban juga pelaku dari tawuran tersebut.
Tawuran yang terjadi sekitar pukul 03.30 WIB ini melibatkan sejumlah pemuda dari Kecamatan Lubuk Begalung, Padang.
Kepala Unit Kejahatan dan Kekerasan Satuan Reserse Kriminal Polresta Padang, Iptu Habiib Hakainul mengatakan, enam pelaku yang terlibat telah resmi ditahan dan dijerat dengan pidana kepemilikan senjata tajam.
"Enam pelaku sudah kami tetapkan sebagai tersangka, semuanya kami tahan atas pidana kepemilikan senjata tajam," ujar Habiib, Senin (12/8/2024).
Dari enam pelaku yang ditahan, empat di antaranya berusia hampir 19 tahun, sementara dua lainnya masih di bawah umur. Empat pelaku dewasa saat ini ditahan di sel Polresta Padang, sementara dua pelaku anak-anak ditempatkan di sel khusus di Polsek Kuranji.
Menurut Habiib, para pelaku diancam dengan hukuman maksimal 10 tahun penjara sesuai dengan pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951. Namun, untuk dua pelaku yang masih anak-anak, hukumannya akan disesuaikan dengan Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak.
Tim Penyidik Polresta Padang juga menyita enam bilah senjata tajam sebagai barang bukti dari kasus ini. Meskipun enam pelaku telah ditahan, kasus ini masih terus dikembangkan untuk mengusut tuntas motif di balik tawuran ini.
Awalnya, tim gabungan Polresta Padang dan Polsek Lubuk Begalung mengamankan 10 pemuda terkait aksi tawuran, namun setelah penyelidikan, hanya enam pelaku yang memenuhi unsur tindak pidana dan diproses secara hukum. Empat pemuda lainnya kini berstatus sebagai saksi. (Antara)