PKB Sumbar Polisikan Lukman Edy: Dia Sebar Fitnah yang Keji!

Mantan Sekjen DPP Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Lukman Edy, dilaporkan ke Polda Sumatera Barat (Sumbar) oleh pengurus DPW PKB Sumbar.

Riki Chandra
Rabu, 07 Agustus 2024 | 21:07 WIB
PKB Sumbar Polisikan Lukman Edy: Dia Sebar Fitnah yang Keji!
DPW PKB Sumbar melaporkan Lukman Edy ke Polda Sumbar. [Dok.Istimewa]

Begitu juga tanggapan Sekretaris DPW PKB Sumbar, Rico Alviano. Menurutnya, semua pernyataan Lukman Edy tidak benar dan tidak berdasar. Perkataannya itu terang-terangan menyerang kehormatan dan nama baik PKB. Apalagi, hal itu juga disampaikannya di hadapan media massa dalam bentuk informasi elektronik.

“Maka kami memandang hal yang dilakukan Lukman Edy kepada PKB telah memenuhi unsur pidana yang diatur dalam UU ITE No.11 Tahun 2008, Pasal 27 ayat (3),” katanya.

Sebelumnya, Lukman Edy saat menghadiri undangan PBNU dalam rangka menindaklanjuti keputusan rapat pleno tanggal 20-21 Muharram 1446H/27-28 Juli 2024. Dalam momen itu, Lukman Edy diduga memberikan keterangan tentang masalah hubungan NU dan PKB pada awak media.

Lukman Edy menyebut bahwa masalah yang paling substansial di internal PKB itu adalah terkait tata kelola keuangan yang disebutnya tidak transparan dan tidak teratur.

Salah satu, masalah krusial soal keuangan fraksi, keuangan dana Pemilu, dana Pileg, dana Pilpres, hingga dana Pilkada, yang dinilai semua tidak transparan dan tidak teratur.

“Saya bilang, saya jujur saja katakan bahwa hal yang paling substansial di internal PKB itu adalah tata kelola keuangan yang tidak transparan dan tidak akuntabel, keuangan fraksi, keuangan dana pemilu, dana pileg, dana pilpres, sampai sekarang dana pilkada tidak transparan dan tidak akuntabel,” ujar Lukman Edy di Kantor PBNU, beberapa waktu lalu.

Selain itu, Lukman Edy juga menyinggung soal hubungan antara DPP dengan DPW dan DPC. Dia mengatakan sistematis, dalam artian Ketum itu punya kewenangan besar untuk mengganti tiba-tiba itu terjadi sekarang.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak