Selanjutnya juga ditemukan beberapa luka di leher, dada, perut, punggung, pinggul sisi kiri, lengan atas kanan, ketiak kanan dan paha kiri yang kekerasan penyebabnya sudah tidak dapat ditentukan lagi.
Berikutnya luka lecet pada dada dan beberapa bekas luka pada bahu sisi kiri, perut dan punggung yang berbentuk dua buah garis putus-putus melengkung dan saling berhadapan yang berdasarkan gambarannya sesuai dengan luka akibat gigitan manusia.
Tidak hanya itu, juga ditemukan luka-luka lecet pada dada yang berbentuk bulan sabit berdasarkan gambarannya sesuai dengan luka bekas kuku manusia.
Oleh karena itu, jika dilihat dari luka-luka dan beberapa bekas luka yang dimiliki korban tampak bahwa korban telah mengalami kekerasan berulang.
"Sebab mati korban dari hasil pemeriksaan dokter adalah kekerasan tumpul pada perut yang menyebabkan pecahnya pembuluh darah di sekitar tirai penggantung usus dan sekitar ginjal sehingga mengakibatkan pendarahan di dalam rongga perut," jelasnya.
Pelaku ditahan pada Kamis (11/7) setelah melakukan penganiayaan terhadap anak tirinya sekitar pukul pukul 15.45 WIB-16.00 WIB.
Pelaku diancam pasal 80 ayat (3) dan ayat (4) Jo Pasal 76C Undang-Undang Negara Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dan pasal 44 ayat (3) Undang-Undang Negara Republik Indonesia Nomor 23 tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga. (antara)