Sadis! Ayah Tiri di Pasbar Lempar Balita 13 Bulan Hingga Tewas, 39 Adegan Rekonstruksi Ungkap Kebengisan

Polres Pasaman Barat, Sumatera Barat (Sumbar), menggelar rekontruksi kasus penganianyaan tersangka Y (21) yang menewaskan anak tirinya berinisial A (13 bulan).

Riki Chandra
Selasa, 06 Agustus 2024 | 22:24 WIB
Sadis! Ayah Tiri di Pasbar Lempar Balita 13 Bulan Hingga Tewas, 39 Adegan Rekonstruksi Ungkap Kebengisan
Tersangka Y (21), seorang ayah tiri saat memperagakan penganiayaan terhadap anak tirinya A (13 bulan) saat konstruksi di Polres Pasaman Barat. [Dok.Antara]

Pelaku ditahan pada Kamis (11/7) setelah melakukan penganiayaan terhadap anak tirinya sekitar pukul pukul 15.45 WIB-16.00 WIB.

Pelaku diancam pasal 80 ayat (3) dan ayat (4) Jo Pasal 76C Undang-Undang Negara Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dan pasal 44 ayat (3) Undang-Undang Negara Republik Indonesia Nomor 23 tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga. (antara)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini