Fantastis! PSU DPD Sumbar Habiskan Rp350 Miliar, Bawaslu Ingatkan KPU Hemat Anggaran

Biaya pemungutan suara ulang (PSU) Pemulu DPD RI di Daerah Pemilihan Sumatera Barat (Sumbar) menelan anggaran hingga Rp 350 miliar.

Riki Chandra
Jum'at, 19 Juli 2024 | 17:54 WIB
Fantastis! PSU DPD Sumbar Habiskan Rp350 Miliar, Bawaslu Ingatkan KPU Hemat Anggaran
Plt. Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin. [Dok.Antara]

SuaraSumbar.id - Plt Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin mengungkapkan bahwa biaya pemungutan suara ulang (PSU) Pemulu DPD RI di Daerah Pemilihan Sumatera Barat (Sumbar) menelan anggaran hingga Rp 350 miliar.

"Memang benar (biaya PSU di Sumbar Rp350 miliar), memang benar 17.000 TPS. Itu yang kita apa, mungkin teman-teman tidak memikirkan situasi itu," kata Afif, Jumat (19/7/2024).

Dia juga menceritakan peristiwa hilang kontak dengan kapal yang membawa logistik PSU DPD RI ke Mentawai. Meski begitu, penyelenggaraan PSU harus tetap dilaksanakan.

"Kurang-kurang ada, tapi KPU ini dengan waktu yang sangat sedikit, 13 hari. Sudah kita lakukan semua sebisa mungkin," ujarnya.

Sebelumnya, Kamis (18/7/2024), Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja mengingatkan kepada KPU RI untuk mengikuti putusan Mahkamah Agung (MA) agar menghemat Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Hal itu disampaikan Bagja pada Pernas XII JPPR yang bertajuk Navigasi Masyarakat Sipil Menghadapi Krisis Demokrasi di Jakarta, Kamis.

Awalnya, Rahmat Bagja mengungkapkan bahwa pemungutan suara ulang (PSU) Pemilu Anggota DPD RI di Daerah Pemilihan Sumbar di 17.569 tps yang tersebar pada 19 kabupaten/kota menghabiskan biaya hingga Rp 350 miliar.

"Teman coba tebak biaya PSU di Sumatera Barat untuk satu kotak suara, ayo berapa? Rp 100 miliar? Tebak saja, untuk 17.000 tps sampai Rp 350 miliar," kata Bagja.

Untuk diketahui, Irman Gusman menjadi tokoh di balik terjadinya PSU tersebut lantaran gugatannya diterima Mahkamah Konstitusi (MK).

Pasalnya, KPU dianggap abai terhadap putusan MA untuk mengikuti aturan yang telah diputuskan MK mengenai ketentuan masa jeda 5 tahun bagi mantan terpidana korupsi untuk mencalonkan diri sebagai anggota legislatif.

Namun, KPU saat itu tidak melakukan revisi peraturan KPU (PKPU) sampai batas akhir tahapan pencalonan anggota legislatif selesai.

Oleh karena itu, Bagja meminta KPU dapat menentukan PKPU terkait dengan syarat calon kepala daerah sesuai dengan putusan MA.

Apabila tidak dijalankan sesuai putusan, dia khawatir akan ada banyak PSU yang harus dilaksanakan. (Antara)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini