Fantastis! PSU DPD Sumbar Habiskan Rp350 Miliar, Bawaslu Ingatkan KPU Hemat Anggaran

Biaya pemungutan suara ulang (PSU) Pemulu DPD RI di Daerah Pemilihan Sumatera Barat (Sumbar) menelan anggaran hingga Rp 350 miliar.

Riki Chandra
Jum'at, 19 Juli 2024 | 17:54 WIB
Fantastis! PSU DPD Sumbar Habiskan Rp350 Miliar, Bawaslu Ingatkan KPU Hemat Anggaran
Plt. Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin. [Dok.Antara]

SuaraSumbar.id - Plt Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin mengungkapkan bahwa biaya pemungutan suara ulang (PSU) Pemulu DPD RI di Daerah Pemilihan Sumatera Barat (Sumbar) menelan anggaran hingga Rp 350 miliar.

"Memang benar (biaya PSU di Sumbar Rp350 miliar), memang benar 17.000 TPS. Itu yang kita apa, mungkin teman-teman tidak memikirkan situasi itu," kata Afif, Jumat (19/7/2024).

Dia juga menceritakan peristiwa hilang kontak dengan kapal yang membawa logistik PSU DPD RI ke Mentawai. Meski begitu, penyelenggaraan PSU harus tetap dilaksanakan.

"Kurang-kurang ada, tapi KPU ini dengan waktu yang sangat sedikit, 13 hari. Sudah kita lakukan semua sebisa mungkin," ujarnya.

Sebelumnya, Kamis (18/7/2024), Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja mengingatkan kepada KPU RI untuk mengikuti putusan Mahkamah Agung (MA) agar menghemat Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Hal itu disampaikan Bagja pada Pernas XII JPPR yang bertajuk Navigasi Masyarakat Sipil Menghadapi Krisis Demokrasi di Jakarta, Kamis.

Awalnya, Rahmat Bagja mengungkapkan bahwa pemungutan suara ulang (PSU) Pemilu Anggota DPD RI di Daerah Pemilihan Sumbar di 17.569 tps yang tersebar pada 19 kabupaten/kota menghabiskan biaya hingga Rp 350 miliar.

"Teman coba tebak biaya PSU di Sumatera Barat untuk satu kotak suara, ayo berapa? Rp 100 miliar? Tebak saja, untuk 17.000 tps sampai Rp 350 miliar," kata Bagja.

Untuk diketahui, Irman Gusman menjadi tokoh di balik terjadinya PSU tersebut lantaran gugatannya diterima Mahkamah Konstitusi (MK).

Pasalnya, KPU dianggap abai terhadap putusan MA untuk mengikuti aturan yang telah diputuskan MK mengenai ketentuan masa jeda 5 tahun bagi mantan terpidana korupsi untuk mencalonkan diri sebagai anggota legislatif.

Namun, KPU saat itu tidak melakukan revisi peraturan KPU (PKPU) sampai batas akhir tahapan pencalonan anggota legislatif selesai.

Oleh karena itu, Bagja meminta KPU dapat menentukan PKPU terkait dengan syarat calon kepala daerah sesuai dengan putusan MA.

Apabila tidak dijalankan sesuai putusan, dia khawatir akan ada banyak PSU yang harus dilaksanakan. (Antara)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tes Kepintaran GTA Kamu Sebelum Grand Theft Auto 6 Rilis!
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis: Kamu Tipe Red Flag, Green Flag, Yellow Flag atau Beige Flag?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Apa Kabar Kamu Hari Ini? Cek Pesan Drakor untuk Hatimu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tablet Apa yang Paling Cocok sama Gaya Hidup Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Film Makoto Shinkai Mana yang Menggambarkan Kisah Cintamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kalau Jadi Superhero, Kamu Paling Mirip Siapa?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Destinasi Liburan Mana yang Paling Cocok dengan Karakter Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Merek Sepatu Apa yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Karakter Utama di Drama Can This Love be Translated?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Menu Kopi Mana yang "Kamu Banget"?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Tipe Kepribadian MBTI Apa Sih Sebenarnya?
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini