SuaraSumbar.id - Seorang pria berusia 38 tahun berinisial AS telah ditangkap pada Senin (15/7/2024) terkait dugaan pencabulan terhadap seorang anak di bawah umur di Kabupaten Agam, Sumatera Barat.
Menurut laporan polisi, korban yang berusia 14 tahun adalah keponakan istri pelaku, yang menambahkan dimensi tragis pada kasus ini.
Kasat Reskrim Polres Agam, AKP Efrian Mustaqim Batiti, mengungkapkan bahwa pelaku telah melakukan perbuatan cabul terhadap korban sebanyak tiga kali dalam semalam.
"Pelaku menggunakan ancaman senjata tajam dan iming-iming uang untuk melancarkan aksinya. Kami masih mendalami modus operandi tersebut," ujar Batiti, Rabu (17/7/2024).
Baca Juga:Kakek di Padang Pariaman Rudapaksa Nenek
Kejadian ini telah mengguncang komunitas setempat dan menjadi perhatian media sosial setelah video penangkapan pelaku yang dramatis beredar luas.
Video tersebut menunjukkan momen ketika mobil polisi yang membawa pelaku terbalik di Lubuk Basung, Agam, setelah pelaku mencoba melarikan diri dengan merebut kendali kendaraan.
Bripka Riqul Mukhtadi, Kasubsi Humas Polres Agam, membenarkan kecelakaan tersebut terjadi ketika pelaku memberontak di dalam mobil yang mengakibatkan kendaraan tergelincir ke semak belukar.
"Kecelakaan terjadi saat pelaku dibawa dari lokasi penangkapan ke Polres. Beruntung tidak ada korban jiwa dari insiden ini, dan pelaku kembali diamankan," jelasnya.
Pelaku kini menghadapi proses hukum dengan dikenakan pasal 81 ayat 2 Jo pasal 76E Jo 82 ayat 1, UU No. 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Baca Juga:Heboh Mobil Polres Agam Masuk Parit Ulah Pelaku Cabul, Begini Kronologinya
Kasus ini menyoroti pentingnya perlindungan anak dan kebutuhan mendesak akan pengawasan yang lebih ketat terhadap individu yang melakukan kejahatan seksual, khususnya dalam lingkungan keluarga.
Kontributor : Rizky Islam