Heboh Mobil Polres Agam Masuk Parit Ulah Pelaku Cabul, Begini Kronologinya

Mobil minibus milik petugas Polres Agam masuk parit ulah terduga kasus pencabulan anak yang mencoba kabur.

Riki Chandra
Selasa, 16 Juli 2024 | 22:36 WIB
Heboh Mobil Polres Agam Masuk Parit Ulah Pelaku Cabul, Begini Kronologinya
Polres Agam tangkap pelaku cabul. [Dok.Antara]

SuaraSumbar.id - Mobil minibus milik Tim Kupu-kupu Jatanras Satreskrim Polres Agam, Sumatera Barat (Sumbar), masuk parit ulah AS (38), terduga kasus pencabulan anak yang mencoba kabur saat hendak dibawa ke Mapolres Agam pada Senin (15/7/2024).

Kapolres Agam AKBP Muhammad Agus Hidayah mengatakan, pelaku sempat ingin melarikan diri dengan cara merebut kendali mobil petugas. Akibatnya, mobil tersebut masuk ke sebuah parit di Cumateh, Kecamatan Lubuk Basung.

Beruntung, aksi tersebut tidak membuat pelaku lepas dari kejaran polisi.

"Pelaku mencoba melarikan diri dengan cara merebut kendali mobil petugas, sehingga mobil masuk parit dan rebah," katanya, Selasa (16/7/2024).

Pelaku ditangkap karena diduga telah melakukan perbuatan asusila (perbuatan cabul terhadap anak) yang dilaporkan masyarakat kepada Polres Agam pada Senin (15/7/2024).

Setelah menerima laporan, Tim Opsnal langsung bergerak ke tempat kejadian perkara di Kecamatan Lubuk Basung, Agam, untuk melakukan penyelidikan dengan cara mencatat saksi dan mencari bukti bukti.

"Setelah proses penyelidikan selesai, petugas langsung mengamankan pelaku dan langsung dibawa ke Mapolres Agam untuk penyidikan lebih lanjut," katanya.

Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, pelaku benar telah melakukan tindakan asusila terhadap seorang anak berusia 14 tahun sebanyak tiga kali dalam semalam.

Modus pelaku melakukan percabulan dengan cara mengancam anak tersebut dengan sebuah senjata tajam dan merayu anak tersebut dengan iming-iming uang. Namun, modus pelaku tersebut masih tetap didalami.

"Berdasarkan keterangan saksi, ternyata pelaku mempunyai hubungan keluarga dengan korban. Korban tersebut merupakan anak dari kakak istrinya," katanya.

Atas perbuatannya, pelaku diancam pasal 81 ayat (2) jo pasal 76E jo 82 ayat (1) Undang-undang No 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Undang-undang No 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Pemerintah Pengganti Undang-undang No 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-undang dengan ancaman sembilan tahun penjara. (Antara)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak