Target Investasi Rp35 Miliar, Padang Panjang Permudah Perizinan Usaha

Layanan perizinan online juga tersedia sehingga masyarakat dapat mengajukan izin dari mana saja, dengan kanal pembayaran melalui transaksi nontunai.

Bernadette Sariyem
Selasa, 09 Juli 2024 | 09:22 WIB
Target Investasi Rp35 Miliar, Padang Panjang Permudah Perizinan Usaha
Ilustrasi UMKM. [Ist]

SuaraSumbar.id - Pemerintah Kota Padang Panjang menetapkan target investasi baru sebesar Rp35 miliar untuk tahun ini. Untuk mencapai target tersebut, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) telah melakukan berbagai upaya pengembangan investasi meski menghadapi keterbatasan ketersediaan lahan dan pola kepemilikan lahan.

Asisten II Setdako Padang Panjang, Ewasoska, menyampaikan bahwa pemerintah telah meningkatkan kecepatan layanan perizinan, termasuk meniadakan pemberian rekomendasi di sektor kesehatan, sehingga proses penerbitan izin menjadi lebih cepat.

Hal ini disampaikan dalam Sosialisasi dan Bimbingan Teknis (Bimtek) Perizinan Usaha dan Pengawasan Berusaha bagi Pelaku UMKM se-Kota Padang Panjang yang diadakan pada Senin (8/7/2024).

"Kami telah menerapkan sistem yang memungkinkan Nomor Induk Berusaha (NIB) langsung terbit setelah persyaratan terpenuhi. Dokumen yang lengkap diunggah langsung diproses oleh OPD teknis melalui aplikasi berbasis web. Rekomendasi yang sudah terbit langsung diproses melalui sistem pada hari yang sama," jelas Ewasoska.

Baca Juga:JNE Pengantar Asa Rajutan Penyandang Disabilitas, Jelajah Indonesia Tepat Waktu

Selain itu, DPMPTSP juga menyediakan layanan jemput bola perizinan langsung ke masyarakat dan kelompok rentan seperti penyandang disabilitas dan lanjut usia.

Layanan perizinan online juga tersedia sehingga masyarakat dapat mengajukan izin dari mana saja, dengan kanal pembayaran melalui transaksi nontunai.

Ewasoska menambahkan bahwa meskipun Kota Padang Panjang memiliki potensi investasi yang terbatas, investasi tetap merupakan faktor penting untuk pembangunan ekonomi kota. Pemerintah terus berupaya mengembangkan investasi melalui berbagai cara.

"Melalui sosialisasi ini, pelaku UMKM dapat memahami regulasi dan peraturan terbaru terkait perizinan usaha. Pengetahuan ini penting agar usaha mereka dapat beroperasi sesuai dengan hukum yang berlaku dan menghindari sanksi," katanya.

Sementara itu, Sekretaris DPMPTSP, Tismaria, menyampaikan bahwa bimtek ini dilaksanakan selama dua hari dan diikuti oleh 60 pelaku UMKM.

Baca Juga:Dua Pria Gaek Asal Tanah Datar Cabuli Anak Bawah Umur, Kini Meringkuk di Polres Padang Panjang

Diharapkan semua UMKM dapat memahami seluruh peraturan yang dikeluarkan pemerintah terkait perizinan usaha.

"Melalui kegiatan ini, UMKM dapat beroperasi secara legal, efisien, dan kompetitif, sehingga bisa mendukung pertumbuhan ekonomi daerah," ujar Tismaria.

Ia juga menekankan pentingnya UMKM untuk memanfaatkan fasilitas yang disediakan pemerintah, seperti sosialisasi dan pelatihan.

UMKM diharapkan segera memiliki legalitas usaha dalam bentuk NIB serta memahami penggunaan internet dan media sosial untuk pemasaran produk.

"Para pelaku UMKM bisa berkoordinasi dengan Pemerintah Kota melalui OPD terkait untuk mendapatkan peluang-peluang yang bisa dimanfaatkan," tutupnya.

Kontributor : Rizky Islam

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini