SuaraSumbar.id - Misteri pembunuhan seorang pegawai koperasi berinisial F (42) yang ditemukan dalam kondisi kerangka terbakar di semak-semak Jorong Dangung-Dangung, Nagari Guguak VIII Koto, Kabupaten Limapuluh Kota, akhirnya mulai terungkap.
F, yang dilaporkan hilang sejak 26 Juni 2024, ditemukan meninggal dalam keadaan mengenaskan pada malam hari tanggal 3 Juli 2024.
Menurut Kapolres Limapuluh Kota, melalui Kasat Reskrim Iptu Hendra, penyebab kematian F diduga kuat akibat pembunuhan yang dilakukan oleh pasangan suami istri.
Pelaku utama, Rifki Novitra, warga Ketinggian, Guguak, berhasil ditangkap oleh Tim Buser Reskrim Polres Limapuluh Kota di Duri Riau, pada Kamis siang, 4 Juli 2024.
Baca Juga:Misteri Peradaban Kuno Maek Menanti Bongkar: Ikuti Lomba Menulisnya hingga 10 Juli 2024
Pengejaran terhadap pelaku berlangsung cepat. “Pelaku utama berhasil dicium dan terdeteksi. Tanpa membuang waktu, tim kami langsung melakukan pengejaran,” ungkap Hendra, Jumat (5/7/2024).
Saat ini, pelaku sedang dalam perjalanan dibawa ke Polres Limapuluh Kota untuk proses hukum lebih lanjut.
Penyelidikan awal mengindikasikan bahwa motif di balik pembunuhan brutal ini berkaitan dengan masalah keuangan.
F yang bekerja sebagai penagih hutang di sebuah koperasi, diduga dibunuh oleh pelaku yang dililit hutang. Kejadian tragis ini meninggalkan komunitas setempat dalam keadaan shock dan duka yang mendalam.
Polisi terus melakukan penyelidikan dan mengumpulkan bukti untuk memastikan proses hukum yang adil terhadap para pelaku kejahatan ini.
Baca Juga:Kapal Pecah! Wabup Limapuluh Kota RKN Tantang Petahana di Pilkada 2024
Kontributor : Rizky Islam