SuaraSumbar.id - Seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Provinsi Sumatera Barat (Pemprov Sumbar) diwanti-wanti agar menjauhi dan tidak terlibat praktik judi online yang kian marak di Indonesia.
Hal itu dinyatakan Gubernur Sumbar Mahyeldi saat menanggapi kasus maraknya judi online. "Jika ketahuan, kita tidak segan memberikan sanksi tegas sesuai aturan," katanya, Selasa (2/7/2024).
Menurut Mahyeldi, sanksi tegas bagi pemain judi online itu tidak hanya berlaku untuk ASN saja, tapi juga bagi seluruh Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) di lingkungan Pemprov Sumbar.
“Judi itu tidak hanya dilarang pemerintah tapi juga dilarang agama. Yakinlah, judi itu tidak ada manfaatnya. Tidak ada orang yang hidupnya tenang karena judi," katanya.
Larangan untuk bermain judi online itu, menurut dia, juga sudah disampaikan oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian sehingga harus menjadi perhatian bagi para kepala daerah.
Tidak hanya ASN, ia menyerukan bagi semua masyarakat Sumbar yang memiliki falsafah hidup Adat Basandi Syarak, Syarak Basandi Kitabullah (ABS-SBK) untuk menjauhi kegiatan yang diharamkan oleh agama tersebut.
"Segala macam praktik judi itu, hanya menjual angan-angan, masyarakat jangan percaya, apalagi kita berdiam di wilayah yang menjunjung tinggi falsafah ABS-SBK," katanya.
Ia juga mengajak semua pihak termasuk tokoh masyarakat, bundo kanduang dan ulama untuk gencar menyosialisasikan imbauan pada masyarakat untuk tidak terlibat dengan judi online.
"Bersama-sama kita jauhkan masyarakat, generasi muda penerus bangsa dari praktik-praktik yang menjerumuskan tersebut," ujarnya. (antara)