SuaraSumbar.id - Indonesia Police Watch (IPW) meminta Kapolda Sumatera Barat (Sumbar) Irjen Pol Suharyono tegas dan tuntas mengusut kasus kematian Afif Maulana (13), pelajar SMP di Padang yang diduga tewas akibat dianiaya anggota polisi.
“Kapolda Sumbar harus tegas dan tuntas untuk memproses anggotanya yang diduga melakukan kekerasan atas kematian Afif Maulana di Padang,” kata Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso, Jumat (28/6/2024).
Menurutnya, Kapolda Sumbar juga harus menonaktifkan Direktur Samapta Bhayangkara (Shabara) Polda Sumbar atas kelalaiannya.
Ketegasan ini sesuai dengan arahan Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo dalam surat telegram nomor ST/2162/X/HUK.2.8./2021 tertanggal 18 Oktober 2021.
Baca Juga:Polda Sumbar Bongkar Sindikat Penimbun Solar Bersubsidi, 4 Tersangka Dibekuk!
Sebagaimana diketahui, sebelumnya Kapolda Sumbar membantah dan melindungi anggotanya. Bahkan ingin mencari orang yang memviralkan peristiwa kematian tersebut.
Tapi keinginan tersebut, kata Sugeng, dibantah oleh IPW. Selain itu, Kompolnas, Komnas HAM turun ke lapangan mengubah situasi tersebut. Kapolda Sumber langsung melakukan pemeriksaan terhadap anggotanya.
Pada Kamis (27/6/2024), Kapolda Sumbar mengumumkan telah memeriksa 42 anggota dan 17 anggota dari satuan Sabhara Polda Sumbar diduga melakukan pelanggaran yang menyebabkan Afif Maulana meninggal dunia.
“Kapolda Sumbar sudah melaksanakan arahan sesuai surat telegram Kapolri dalam pencegahan kekerasan berlebih anggota Polri. Tinggal yang ditunggu punishment (sanksi) terhadap atasan langsung dari personel yang berbuat kekerasan tersebut,” katanya.
Serta, kata dia, melakukan proses pidana aniaya yang mengakibatkan mati dengan proses scientific crime investigation (SCI).
Sebelumnya, kasus ini terkait penemuan mayat di permukaan sungai yang berada di bawah Jembatan Kuranji sekitar pukul 11.55 WIB pada Minggu (9/6/2024).
- 1
- 2