SuaraSumbar.id - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menerbitkan sekitar 7.000 surat keterangan kepada masyarakat yang menjadi korban pelanggaran HAM berat masa lalu.
"Kalau untuk seluruh Indonesia Komnas HAM sudah menerbitkan sekitar 7.000 surat keterangan," kata Wakil Ketua Komnas HAM Abdul Haris Semendawai, Kamis (20/6/2024).
Dari jumlah tersebut, belum semua korban mendapatkan haknya sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM, dan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014.
Dalam undang-undang tersebut disebutkan bawah korban pelanggaran HAM berat berhak mendapatkan bantuan psikologis, medis, dan psikososial atau mendapatkan kompensasi restitusi dan rehabilitasi oleh negara.
Menurutnya, pelayanan kepada korban pelanggaran HAM berat tersebut juga tergantung kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Komnas HAM hanya sebatas melakukan asesmen dan verifikasi kemudian menerbitkan surat keterangan bahwa yang bersangkutan memang menjadi korban pelanggaran HAM berat masa lalu.
"Kita membuat surat keterangan tapi apakah permohonan layanannya dikabulkan atau tidak, sepenuhnya menjadi otoritas LPSK," kata dia menegaskan.
Semendawai yang juga eks Ketua LPSK tersebut menjelaskan untuk mendapatkan hak-hak yang diatur dalam peraturan perundang-undangan, maka para korban terlebih dahulu harus mengantongi surat keterangan yang bersangkutan menjadi korban pelanggaran HAM berat.
"Jadi, kalau ada korban yang ingin mendapatkan kompensasi, restitusi dan rehabilitasi maka dia harus mengajukan dulu ke Komnas HAM untuk mendapatkan surat tersebut," ujarnya.
Berdasarkan Surat Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 17 Tahun 2022 terdapat 12 pelanggaran HAM berat masa lalu berdasarkan hasil penyelidikan Komnas HAM. 12 kasus itu di antaranya penghilangan orang secara paksa, kasus Tanjung Priok, peristiwa tahun 1965 dan 1966 dan lain sebagainya.
"Para korban kasus tersebut berhak mendapatkan pemulihan dari pemerintah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan," ujarnya. (Antara)