Satpol PP Tertibkan Lapak Rongsokan Liar di Aia Pacah

Proses penertiban ini dimulai dari laporan masyarakat sekitar yang merasa terganggu dengan keberadaan tumpukan barang bekas.

Bernadette Sariyem
Kamis, 13 Juni 2024 | 14:55 WIB
Satpol PP Tertibkan Lapak Rongsokan Liar di Aia Pacah
Ilustrasi - Pengepul barang bekas. (suara.com/Agung Shandy Lesmana)

SuaraSumbar.id - Satpol PP Kota Padang telah melakukan penertiban terhadap pengepul barang bekas yang menggunakan bahu jalan di kawasan Aia Pacah, Kecamatan Koto Tangah.

Kasat Pol PP Padang, Chandra Eka Putra, mengatakan bahwa tindakan ini diambil setelah berkali-kali pemilik lapak di By Pass KM 16 diberi peringatan dan himbauan oleh pihak Kelurahan Aia Pacah, Kasi Trantib, dan Satpol PP BKO Kecamatan Koto Tangah.

Menurut Chandra, kegiatan pengepulan barang bekas yang menumpuk di bahu jalan ini telah melanggar Perda Nomor 11 tahun 2005 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat.

"Pengepul barang bekas ini telah menggunakan bahu jalan sebagai tempat menumpuk barangnya, hal ini jika dibiarkan dapat merusak estetika dan kebersihan lingkungan," ujar Chandra dalam wawancara pada Kamis (13/6/2024).

Baca Juga:Wajib Tahu! Ini Syarat Hewan Kurban yang Sehat dan Halal di Padang Panjang

Proses penertiban ini dimulai dari laporan masyarakat sekitar yang merasa terganggu dengan keberadaan tumpukan barang bekas. Satpol PP Padang langsung menyikapi laporan tersebut dengan mendatangi lokasi.

"Petugas kami memberikan teguran secara persuasif dan meminta pemilik untuk segera membersihkan serta merapikan tumpukan barang bekas tersebut," tambah Chandra.

Namun, karena teguran tersebut tidak diindahkan oleh pemilik lapak, Satpol PP Padang akhirnya mengambil tindakan tegas dengan mengamankan satu unit timbangan dan memberikan surat panggilan kepada pemilik untuk menghadap Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS).

Chandra menekankan pentingnya kepatuhan terhadap peraturan demi menjaga ketertiban umum dan estetika kota.

"Kami menghimbau masyarakat Kota Padang untuk mematuhi aturan yang ada dan menjaga ketertiban serta keindahan kota. Siapa lagi yang akan menjaga kota kita jika bukan kita bersama," seru Chandra.

Baca Juga:Target 2025, Padang Siap Olah 200 Ton Sampah Per Hari Pakai Teknologi Ini

Dia juga mengajak warga untuk melapor ke PCC 112 atau ke Mako Satpol PP Padang jika menemui dugaan pelangaran lainnya.

Inisiatif ini adalah bagian dari upaya Satpol PP Padang untuk menjadikan Kota Padang sebagai kota yang 'BERIMAN'—Bersih, Indah, dan Nyaman.

Kontributor : Rizky Islam

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak