Dramatis! MK Perintahkan PSU DPD Sumbar, Irman Gusman: Kemenangan Demokrasi

MK mengabulkan gugatan Irman Gusman dan memerintahkan agar KPU melakukan PSU Pemilu calon anggota DPD dapil Sumatera Barat (Sumbar).

Riki Chandra
Selasa, 11 Juni 2024 | 07:30 WIB
Dramatis! MK Perintahkan PSU DPD Sumbar, Irman Gusman: Kemenangan Demokrasi
Irman Gusman. [Dok.Suara.com]

MK dalam amar putusannya, memerintahkan KPU selaku Termohon untuk melakukan pemungutan suara ulang (PSU) Pemilu Calon Anggota DPD Provinsi Sumbar 2024, dengan harus mengikutsertakan Irman Gusman sebagai peserta.

“Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya,” ucap Ketua MK Suhartoyo membacakan amar putusan Perkara Nomor 03-03/PHPU.DPD-XXII/2024 di Gedung I MK, Jakarta, Senin.

Selain itu, MK juga memerintahkan Irman Gusman untuk mengumumkan secara jujur dan terbuka tentang jati dirinya, termasuk bahwa ia pernah menjadi terpidana. Pengumuman itu melalui media yang dapat diakses secara luas oleh masyarakat, termasuk pemilih.

PSU tersebut dilaksanakan dalam waktu paling lama 45 hari sejak putusan diucapkan. Kemudian, KPU menetapkan perolehan suara yang benar berdasarkan hasil pemungutan suara ulang tersebut tanpa perlu melaporkan kepada MK.

Dengan demikian, MK membatalkan Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024 sepanjang berkaitan dengan perolehan suara calon anggota DPD Provinsi Sumbar.

MK dalam pertimbangan hukumnya mengatakan bahwa dalil permohonan Irman Gusman yang juga merupakan mantan ketua DPD RI itu beralasan menurut hukum untuk seluruhnya.

Kontributor: Saptra S

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini