SuaraSumbar.id - Tim Aligator Polsek Padang Utara berhasil menangkap seorang pria bernama Marlin (26), warga Riau, yang telah menjadi buronan sejak melakukan pencurian motor lima bulan lalu. Marlin ditangkap di Desa Minaming, Kabupaten Rokan Hulu, Riau pada Minggu, 9 Juni 2024.
Kanit Reskrim Polsek Padang Utara, Iptu Heru Gunawan, menjelaskan bahwa Marlin melakukan aksinya di sebuah warung di Jalan Hamka, Kelurahan Air Tawar Barat, Kecamatan Padang Utara pada Rabu, 31 Januari 2024, sekitar pukul 06.00 WIB.
"Setelah lima bulan berlalu, pelaku berhasil ditangkap," ungkap Iptu Heru pada Senin, 10 Juni 2024.
Menurut keterangan pelaku, motor yang dicuri tersebut kemudian dijual di Pekanbaru dengan harga Rp2,8 juta.
Baca Juga:Tabrakan Hebat di Panorama 2: Truk Rebah di Pinggir Jalan, Penyelidikan Berlanjut
"Uang tersebut digunakan untuk keperluan pribadi pelaku," tambah Iptu Heru.
Marlin kini telah ditahan dan sedang diproses lebih lanjut di Polsek Padang Utara.
Penangkapan ini menjadi peringatan bagi pelaku kejahatan lainnya bahwa kepolisian terus berupaya mengamankan wilayah dan memastikan pelaku kejahatan dapat diadili sesuai dengan hukum yang berlaku.
---
Kontributor : Rizky Islam
Baca Juga:Residivis Nekat Sembunyi di Kuburan Setelah Gasak Emas dan Motor