SuaraSumbar.id - Dua residivis kasus pencurian di Padang Pariaman kembali ditangkap oleh pihak kepolisian setelah melakukan aksi pencurian segepuk emas, dua sepeda motor, dan beberapa handphone.
Kedua pelaku, berinisial AB (23) warga Padang Pariaman dan OA (24) warga Solok, ditangkap saat bersembunyi di kuburan pada Minggu (2/6) malam.
Kapolres Padang Pariaman, AKBP Ahmad Faisol Amir, mengungkapkan penangkapan tersebut dalam konferensi pers pada Selasa (4/6/2024).
"Kedua pelaku ditangkap saat bersembunyi di kuburan setelah melakukan aksi pencurian sepeda motor di kawasan Batang Anai, Padang Pariaman," ujarnya.
Baca Juga:Detik-detik Dump Truk Hantam Suzuki Carry di Tugu Ikan, Pengemudi Terlempar
Laporan kehilangan motor masuk ke Polsek Batang Anai pada 1 Juni 2024. Tim Reskrim segera melakukan penyelidikan setelah menerima laporan tersebut.
"Satu hari setelah laporan masuk, petugas bergegas melacak keberadaan kedua pelaku," jelas AKBP Ahmad Faisol.
Setelah mengetahui lokasi pelaku, petugas melakukan penggerebekan di sebuah rumah. Namun, kedua pelaku berhasil melarikan diri.
Pengejaran terus dilakukan hingga kedua pelaku bersembunyi di kawasan kuburan, di mana mereka akhirnya berhasil dibekuk oleh petugas.
"Saat ditangkap, kedua pelaku tidak kooperatif dan tidak mengakui melakukan pencurian. Namun, setelah proses interogasi, mereka akhirnya mengakui juga telah melakukan pencurian di berbagai tempat, termasuk rumah dan sekolah," tambahnya.
Baca Juga:Mahyeldi Pertimbangkan Bangun Jalan Alternatif Penghubung Padang Pariaman - Padangpanjang
Hasil pengembangan dari pengakuan pelaku, polisi berhasil menyita barang-barang hasil curian berupa dua sepeda motor, dua handphone, dan emas senilai lebih dari dua juta rupiah.
"Kedua pelaku kini diamankan di Mapolres Padang Pariaman untuk penyelidikan lebih lanjut," pungkas Kapolres.
Kontributor : Rizky Islam