SuaraSumbar.id - Seorang paman di Kabupaten Padang Pariaman, Sumatera Barat (Sumbar), tega mencabuli keponakannya sendiri. Perbuatan bejatnya berlangsung puluhan kali sejak 2022 lalu.
Pelaku berinisial A (46). Ia diringkus polisi karena tega mencabuli keponakannya yang masih berusia di bawah umur.
"Pencabulan terjadi berulang kali di kediaman pelaku," kata Kasat Reskrim Polres Pariaman Iptu Rinto Alwi, Kamis (16/5/2024).
Pelaku mengancam korban jiwa memberitahukan aksinya kepada orang lain. Namun, setelah umurnya bertambah, korban akhirnya memberanikan diri menceritakan apa yang dialaminya kepada sang ibu.
"Korban akhirnya menceritakan perbuatan pelaku kepada ibunya," katanya.
Sang ibu lalu mempertanyakan perbuatan tak senonoh itu kepada pelaku. Namun, pelaku membantah telah mencabuli putrinya. Alhasil, ibu korban melaporkan pelaku ke Polres Pariaman.
Setelah menerima laporan, pihak kepolisian melakukan penyelidikan hingga visum korban. Dari hasil visum itulah diyakini pelaku telah mencabuli korban.
Polisi kemudian memburu pelaku dan menangkapnya di di Nagari Kuranji Hilir, Kecamatan Sungai Limau, Kabupaten Padang Pariaman.
"Pengakuan pelaku, ia telah mencabuli korban lebih dari 20 kali dari tahun 2022 hingga 2023," katanya.
Kini, paman bejat itu sudah meringkuk di sel Polres Pariaman. Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 41 ayat 1 ayat 3 dan pasal 82 undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman 15 tahun penjara.
Kontributor : B Rahmat