Pansus LKPJ DPRD Sumbar Konsultasi ke Kemendagri, Evaluasi Rekomendasi Kepala Daerah

Sehingga bisa dilihat bagaimana dampak yang diberikan. Upaya ini tentu dilakukan untuk lebih memperbaiki jalannya penyelenggaraan pemerintahan daerah, ujarnya.

Bernadette Sariyem
Rabu, 15 Mei 2024 | 14:52 WIB
Pansus LKPJ DPRD Sumbar Konsultasi ke Kemendagri, Evaluasi Rekomendasi Kepala Daerah
Gedung DPRD Sumbar. [Dok.Antara]

SuaraSumbar.id - Panitia Khusus Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (Pansus LKPJ) Kepala Daerah Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) Tahun 2023 DPRD Sumbar, melakukan konsultasi dengan Direktorat Fasilitasi Kepala Daerah DPRD dan Hubungan antar Lembaga (FKDH) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) di Jakarta, Senin (13/5/2024).

Dalam pertemuan tersebut, terungkap bahwa Pansus LKPJ DPRD Sumbar akan mengevaluasi pelaksanaan rekomendasi yang diberikan kepada Gubernur pada tahun-tahun sebelumnya (2019-2022).

Ketua Pansus, Desrio Putra, menjelaskan bahwa dalam pembahasan LKPJ tahun 2023, Pansus tidak hanya fokus pada kinerja penyelenggaraan pemerintahan daerah, tetapi juga mengevaluasi pelaksanaan rekomendasi DPRD atas LKPJ tahun-tahun sebelumnya.

“Sehingga bisa dilihat bagaimana dampak yang diberikan. Upaya ini tentu dilakukan untuk lebih memperbaiki jalannya penyelenggaraan pemerintahan daerah,” ujarnya.

Desrio mengharapkan agar kualitas rekomendasi DPRD terhadap LKPJ tahun 2023 dapat lebih meningkat dan fungsi pengawasan dapat lebih optimal.

Ia menekankan pentingnya tindak lanjut dari rekomendasi yang diberikan oleh DPRD agar pengawasan dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah berjalan maksimal.

“Terkait rekomendasi yang tidak ditindaklanjuti oleh kepala daerah, perlu dilakukan apakah DPRD bisa menggunakan hak interpretasi agar pengawasan dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah berjalan maksimal,” tuturnya.

Dalam pembahasan LKPJ Kepala Daerah, DPRD akan fokus pada fungsi pengawasan dengan kewenangan yang sangat luas.

Penyatuan frekuensi dalam melahirkan rekomendasi-rekomendasi strategis sangat diperlukan, termasuk langkah-langkah dalam menyatakan sikap terhadap LKPJ Kepala Daerah.

Desrio juga menyoroti perbedaan antara capaian kinerja yang disampaikan oleh Kepala Daerah dan OPD dalam buku LKPJ dengan hasil pengawasan yang dilakukan oleh DPRD, yang lebih cenderung melihat permasalahan secara detail. Hal ini, menurutnya, harus menjadi perhatian seluruh pihak termasuk Pemprov agar tercapainya optimalisasi penyelenggaraan pemerintahan daerah.

Pada pertemuan itu, Pansus LKPJ Kepala Daerah Sumbar 2024 disambut oleh Direktorat FKDH Wilayah I Sumatera, Eka Sastra. Pansus LKPJ juga didampingi unsur pimpinan yaitu Wakil Ketua DPRD Irsyad Syafar, Indra Dt Rajo Lelo, dan Suwirpen Suib.

Eka Sastra menyatakan bahwa jika rekomendasi yang diberikan DPRD kepada Kepala Daerah tidak ada progres, maka harus dikoordinasikan dengan komisi. Masa kerja Pansus selama enam bulan, sehingga pemanggilan OPD harus dilakukan untuk mengorek apa yang harus menjadi perhatian sebagai bahan rekomendasi.

“Sorotan-sorotan itu harus ditindaklanjuti dengan komisi-komisi terkait untuk mengawal progres yang ada,” ungkapnya.

Dengan adanya LKPJ, DPRD bisa memonitor kinerja kepala daerah. LKPJ sejatinya adalah bahan perbaikan kinerja penyelenggaraan pemerintahan daerah, dan itu tidak bisa dicampuradukkan dengan politik. Menurutnya, berdasarkan PP 13 Tahun 2019, semua harus berjalan sesuai koridor.

Kontributor : Rizky Islam

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak