Kemendagri: Pilgub Daerah Khusus Jakarta Tetap Pakai UU Pilkada

Pemerintah menyarankan agar pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Daerah Khusus Jakarta tetap dilakukan melalui prosedur pemilihan kepala daerah yang berlaku saat ini.

Chandra Iswinarno
Kamis, 14 Maret 2024 | 18:08 WIB
Kemendagri: Pilgub Daerah Khusus Jakarta Tetap Pakai UU Pilkada
Ilustrasi Pilkada. (Antara)

SuaraSumbar.id - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) memberikan penjelasan mengenai mekanisme pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur dalam Rancangan Undang-Undang tentang Daerah Khusus Jakarta (DKJ).

Dalam diskusi yang berlangsung di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Sekretaris Jenderal Kemendagri, Suhajar Diantoro, menegaskan bahwa prosedur pemilihan melalui Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) merupakan bentuk demokrasi dengan sistem perwakilan.

"DKI Jakarta telah terbentuk sebagai masyarakat ekonomi, sosial, dan politik, di mana masyarakat memilih pemimpinnya melalui pemilihan. Ini menunjukkan bahwa demokrasi dapat bersifat langsung maupun tidak langsung," ucap Suhajar dalam Rapat Panitia Kerja RUU DKJ Badan Legislasi DPR RI bersama pemerintah, Kamis (14/3/2024).

Suhajar menambahkan, jika RUU DKJ mengalami perubahan terkait dengan mekanisme pemilihan kepala daerah yang menjadi penunjukkan langsung oleh Presiden, hal tersebut akan mengurangi peran serta masyarakat dalam proses politik pemilihan.

Baca Juga:PKB Kota Payakumbuh Siap Usung Kandidat Wali Kota, Tiga Nama Potensial Dalam Pertimbangan

Karena itu, pemerintah menyarankan agar pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Daerah Khusus Jakarta tetap dilakukan melalui prosedur pemilihan kepala daerah yang berlaku saat ini.

"Pemerintah beranggapan sangat tepat apabila Gubernur dan Wakil Gubernur Daerah Khusus Jakarta dipilih sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, yaitu kembali kepada Undang-Undang tentang Pemilihan Kepala Daerah," tegas Suhajar.

Diskusi ini merupakan bagian dari pembahasan RUU DKJ yang tengah dilakukan oleh pemerintah dan DPR RI. RUU ini menjadi topik penting mengingat status unik Jakarta sebagai ibu kota negara dan pusat pemerintahan, ekonomi, dan sosial yang membutuhkan pengaturan khusus terkait governance dan pengelolaannya.

Pemerintah dan DPR RI diharapkan dapat menemukan solusi terbaik yang mengakomodasi kepentingan masyarakat Jakarta dalam pemilihan pemimpinnya, sekaligus mempertimbangkan efisiensi dan efektivitas dalam pengelolaan daerah khusus tersebut.

Kontributor : Rizky Islam

Baca Juga:PKS Pertimbangkan Usul Kader Sendiri di Pilkada Payakumbuh, Siapa?

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini