Kemendagri: Pilgub Daerah Khusus Jakarta Tetap Pakai UU Pilkada

Pemerintah menyarankan agar pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Daerah Khusus Jakarta tetap dilakukan melalui prosedur pemilihan kepala daerah yang berlaku saat ini.

Chandra Iswinarno
Kamis, 14 Maret 2024 | 18:08 WIB
Kemendagri: Pilgub Daerah Khusus Jakarta Tetap Pakai UU Pilkada
Ilustrasi Pilkada. (Antara)

SuaraSumbar.id - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) memberikan penjelasan mengenai mekanisme pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur dalam Rancangan Undang-Undang tentang Daerah Khusus Jakarta (DKJ).

Dalam diskusi yang berlangsung di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Sekretaris Jenderal Kemendagri, Suhajar Diantoro, menegaskan bahwa prosedur pemilihan melalui Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) merupakan bentuk demokrasi dengan sistem perwakilan.

"DKI Jakarta telah terbentuk sebagai masyarakat ekonomi, sosial, dan politik, di mana masyarakat memilih pemimpinnya melalui pemilihan. Ini menunjukkan bahwa demokrasi dapat bersifat langsung maupun tidak langsung," ucap Suhajar dalam Rapat Panitia Kerja RUU DKJ Badan Legislasi DPR RI bersama pemerintah, Kamis (14/3/2024).

Suhajar menambahkan, jika RUU DKJ mengalami perubahan terkait dengan mekanisme pemilihan kepala daerah yang menjadi penunjukkan langsung oleh Presiden, hal tersebut akan mengurangi peran serta masyarakat dalam proses politik pemilihan.

Baca Juga:PKB Kota Payakumbuh Siap Usung Kandidat Wali Kota, Tiga Nama Potensial Dalam Pertimbangan

Karena itu, pemerintah menyarankan agar pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Daerah Khusus Jakarta tetap dilakukan melalui prosedur pemilihan kepala daerah yang berlaku saat ini.

"Pemerintah beranggapan sangat tepat apabila Gubernur dan Wakil Gubernur Daerah Khusus Jakarta dipilih sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, yaitu kembali kepada Undang-Undang tentang Pemilihan Kepala Daerah," tegas Suhajar.

Diskusi ini merupakan bagian dari pembahasan RUU DKJ yang tengah dilakukan oleh pemerintah dan DPR RI. RUU ini menjadi topik penting mengingat status unik Jakarta sebagai ibu kota negara dan pusat pemerintahan, ekonomi, dan sosial yang membutuhkan pengaturan khusus terkait governance dan pengelolaannya.

Pemerintah dan DPR RI diharapkan dapat menemukan solusi terbaik yang mengakomodasi kepentingan masyarakat Jakarta dalam pemilihan pemimpinnya, sekaligus mempertimbangkan efisiensi dan efektivitas dalam pengelolaan daerah khusus tersebut.

Kontributor : Rizky Islam

Baca Juga:PKS Pertimbangkan Usul Kader Sendiri di Pilkada Payakumbuh, Siapa?

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi TKA: 20 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Matematika Kelas 6 SD Materi Bangun Ruang dan Statistika
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Andai Bisa Ganti Pekerjaan, Apa Profesi Paling Pas Buat Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Tipe Traveler Macam Apa Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Member CORTIS yang Akan Kasih Kamu Cokelat Valentine?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 12 SMA Lengkap dengan Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pilih Satu Warna, Ternyata Ini Kepribadianmu Menurut Psikologi
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 16 Soal Bahasa Indonesia untuk Kelas 9 SMP Beserta Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Chemistry, Kalian Tipe Pasangan Apa dan Cocoknya Kencan di Mana Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Jodoh Motor, Kuda Besi Mana yang Paling Pas Buat Gaya Hidup Lo?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Jika Kamu adalah Mobil, Kepribadianmu seperti Merek Apa?
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini