Ia mengatakan, proses pengusulan pembiayaan untuk pembangunan atau perbaikan jalan melalui program IJD tidak instan. Namun, melalui beberapa tahapan dan mekanisme resmi.
Mulai dari penyusunan usulan proyek pemerintah kabupaten/kota menyusun usulan proyek yang dilengkapi dengan readyness kriteria seperti dokumen perencanaan teknis, dokumen lingkungan, kesiapan lahan, kesiapan menerima hibah, pakta integritas dan berita acara pembahasan kemudian diajukan melalui Pemerintah Provinsi. Proses ini melibatkan analisis kebutuhan, identifikasi lokasi yang memerlukan perhatian khusus, dan penentuan anggaran yang diperlukan.
Usulan proyek jalan diajukan kepada pihak yang berwenang, seperti Kementerian Pekerjaan Umum. Usulan proyek dievaluasi untuk memastikan kesesuaian dengan prioritas pembangunan nasional atau regional, serta ketersediaan sumber daya yang diperlukan. Proses evaluasi ini melibatkan penilaian teknis, finansial, dan kebijakan.
Menurut Medi, Pemprov Sumbar tidak saja memacu laju pembangunan di jalan nasional saja, namun juga untuk kelanjutan pembangunan jalan tol Padang-Pekanbaru, seksi Sicincin – Bukittinggi – Payakumbuh.
Gubernur Sumbar sudah menyampaikan kembali usulan kepada Menteri Pekerjaan Umum melalui surat tanggal 24 januari 2024 nomor 620/335-BM/BMCKTR-2024 perihal Lanjutan Pembangunan Jalan Tol Padang – Pekan Baru Seksi Sicincin – Bukittinggi – Payakumbuh.
Selain itu, Wakil Gubernur Audy Joinaldy juga telah menemui Dirjen Bina Marga dan Direktur Jalan Bebas Hambatan kementeri PUPR. Hasilnya, usulan tersebut disetujui dengan ditandai adanya usulan perubahan Kepres percepatan pembangunan Jalan Tol Padang - Sicincin oleh Kementerian PUPR.
"Diperkirakan April 2024 ini Kepres tersebut sudah ditandatangani Presiden dan pada Oktober nanti kita sudah bisa mulai memproses persyaratan redines criteta yg dibutuhkan, salah satunya adalah penetapan lokasi oleh Pemerintah Provinsi, karena persyaratan teknis lainnya dipersiapkan oleh PT HK," katanya.