Kasus Korupsi RSUD Pasaman Barat Jerat Belasan Terdakwa, Eks Bupati Terlibat?

Kasus korupsi pembangunan RSUD Pasaman Barat, Sumatera Barat (Sumbar) tahun anggaran 2018-2020, telah menjerat belasan terdakwa.

Riki Chandra
Minggu, 21 April 2024 | 18:00 WIB
Kasus Korupsi RSUD Pasaman Barat Jerat Belasan Terdakwa, Eks Bupati Terlibat?
Kepala Kejari Pasaman Barat, Muhammad Yusuf Putra (tengah). [Dok.Antara]

SuaraSumbar.id - Kasus korupsi pembangunan RSUD Pasaman Barat, Sumatera Barat (Sumbar) tahun anggaran 2018-2020, telah menjerat belasan terdakwa. Namun, pihak Kejari setempat mengaku belum menemukan indikasi keterlibatan mantan Bupati Pasaman Barat Yulianto.

Kepala Kejari Pasaman Barat, Muhammad Yusuf Putra mengatakan, dari 16 terdakwa yang telah disidangkan, belum ditemukan keterlibatan pihak lainnya. "Termasuk keterlibatan mantan Bupati Pasaman Barat Yulianto," kata Muhammad Yusuf, Minggu (21/4/2024).

Mantan Bupati Pasaman Barat Yulianto memang sempat mendapat pemanggilan penyidik pada September 2022. Namun, hingga saat ini pihaknya belum menemukan bukti keterlibatan dari mantan bupati tersebut.

"Sejumlah terdakwa sidangnya sudah putus dan ada sebagian upaya kasasi. Untuk terdakwa ke-16 baru sidang pembacaan dakwaan pada Kamis (18/4/2024) dan pembacaan eksepsi dari penasehat hukumnya pada Kamis (25/4/2024) nanti," katanya.

Ia menyebutkan, anggaran pembangunan gedung RSUD Pasaman Barat tahap I bersumber dari Dana Alokasi Umum (DAU), Dana Insentif Daerah (DID) dan Dana Alokasi Khusus (DAK) dengan jumlah sebesar Rp136 miliar lebih.

Pihak Kejaksaan Pasaman Barat telah menetapkan 16 terdakwa dan satu tersangka korporasi PT Mam Energindo sebagai pemenang tender kegiatan itu.

Diantara terdakwa yang telah sidang dan telah menjalani hukuman putusan tetap adalah kelompok kerja dari Badan Unit Layanan Pengadaan, sub kon pengusaha dari Manado, manajemen konstruksi dan dari terdakwa penentu memenangkan tender.

Selain itu, juga masih ada upaya kasasi terhadap pejabat pembuat komitmen (PPK) dan terdakwa lainnya. "Mudah-mudahan perkara ini cepat tuntas disidangkan dan upaya kasasi cepat keluar," katanya.

Kasus korupsi itu berawal ketika Pemkab Pasaman Barat menganggarkan pembangunan RSUD Pasaman Barat 2018-2020 dari dana alokasi khusus dan dana alokasi umum, dengan pagu anggaran sebesar Rp136.119.063.000.

Dalam pelaksanaan diduga terjadi kekurangan volume pekerjaan yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp16.239.364.605,46.

Selain itu juga ditemukan pengkondisian atau gratifikasi oleh salah satu terdakwa terhadap panitia pemegang tender lelang itu untuk memenangkan PT Mam Energindom. (Antara)

REKOMENDASI

News

Terkini