Saat pergi ke kamar mandi, korban melarikan diri. Namun, aksinya terlihat oleh pelaku yang langsung mengejar korban.
"Sekitar 300 meter dari rumah pelaku di tempat sepi korban tertangkap karena pelaku menendang kakinya sampai terjatuh," ujar W Baringbing.
Saat terjatuh itulah pelaku memeluk korban sambil menciuminya pipi dan meraba-raba alat vital korban.
"Korban menjerit dan pelaku membujuknya dan mengurungkan niatnya untuk menyetubuhi korban. Namun ia telah memegang buah dada, mencium bibir dan memegang kemaluan korban sudah sempat terjadi," ujar W Baringbing.
Pelaku lalu mengantar pulang korban ke rumahnya. Saat itulah korban menceritakan perbuatan keji pelaku ke orang tuanya yang langsung membuat laporan ke pihak berwajib.
"Pelaku berinisial SM ditangkap Rabu, 17 April 2024 kemarin, statusnya sudah tersangka dan ditahan. Tersangka dikenakan Undang-undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun kurungan penjara," tukasnya.
Kontributor : M. Aribowo