SuaraSumbar.id - Posisi Hakim Konstitusi Arsul Sani, mantan politisi Partai Persatuan Pembangunan alias PPP, mendapat sorotan dalam penanganan kasus gugatan PPP di Mahkamah Konstitusi (MK).
Dalam sebuah diskusi yang diselenggarakan oleh Padasuka TV bertajuk "Gawat!!! Ada Operasi Politik, PPP Melawan", Direktur Eksekutif Center for Strategic on Islamic and International Studies (CSIIS), Sholeh Basyari, menegaskan pentingnya independensi dalam proses pengadilan ini.
Sholeh Basyari menjelaskan bahwa walaupun Arsul Sani tidak ikut dalam sidang gugatan PPP karena memiliki hubungan langsung dengan penggugat, kekhawatiran tetap ada bahwa ia mungkin memiliki pengaruh sebagai 'orang dalam'.
“Memang Arsul Sani tidak ikut dalam sidang gugatan PPP, karena memiliki kaitan dengan penggugat. Tapi posisinya sebagai 'ordal' (orang dalam), tentunya memiliki akses juga," ujar Sholeh, dikutip hari Senin (15/4/2024).
Baca Juga:Yusril Yakin MK Tolak Permohonan Anies-Cak Imin: Mereka 'Salah Alamat'
Namun, Sholeh menambahkan bahwa ia sangat yakin Arsul tidak akan bisa mempengaruhi keputusan hakim-hakim MK yang terkenal memiliki integritas tinggi.
“Tapi saya sangat meyakini, Arsul tidak akan bisa mempengaruhi Hakim-Hakim MK yang terkenal memiliki integritas. Jadi PPP jangan sampai menggantungkan nasib pada pertolongan Arsul,” lanjutnya.
Sholeh juga menekankan bahwa PPP harus mengandalkan bukti dan data yang mereka miliki daripada berharap pada pertolongan dari Arsul.
“PPP harus percaya dengan diri mereka sendiri melalui data serta bukti-bukti yang akan diajukan ke MK. Karena jika berharap pada pertolongan Arsul, maka PPP akan kecewa nantinya,” ujarnya.
Lebih lanjut, Sholeh memuji langkah yang diambil oleh Plt Ketua Umum PPP, Muhamad Mardiono, dalam melakukan upaya penyelamatan PPP ke MK dan menyerukan kekompakan seluruh elite dan kader partai.
Baca Juga:Tim Hukum Anies-Muhaimin Serahkan Kesimpulan PHPU ke MK, Optimis Gugatan Dikabulkan
“Selain data-data yang lengkap, kekompakan seluruh elite dan kader juga sangat diperlukan. Harus tetap berjama'ah di bawah koordinasi imam, yakni Plt Ketum Mardiono,” terangnya.
Menurut Sholeh, upaya apapun yang mengklaim bisa menyelamatkan PPP dengan cara yang tidak konstitusional hanya akan memecah konsentrasi partai.
“Yakinlah, itu hanya upaya mengganggu PPP dan Mardiono. Serta bisa juga untuk memecah belah. Jadi lebih baik tetap fokus dan bersatu untuk berjuang di MK,” pungkasnya.
Gugatan PPP ke MK diajukan setelah mereka tidak berhasil memenuhi ambang batas parlemen sebesar 4 persen, dengan hanya memperoleh 3,87 persen suara, serta kehilangan suara di 18 provinsi yang mencapai 600.000 suara.
MK dijadwalkan akan menyidangkan kasus ini setelah menyelesaikan sidang sengketa Pilpres 2024.
Kontributor : Rizky Islam