SuaraSumbar.id - Tim Hukum Nasional Anies-Muhaimin (THN Amin) telah menyiapkan untuk menyerahkan kesimpulan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) ke Mahkamah Konstitusi (MK) pada hari Selasa, 16 April 2024.
"Kami sedang rapat menyiapkan kesimpulan yang akan kami serahkan pada tanggal 16 April siang," kata Ketua THN Amin, Ari Yusuf Amir, Senin (15/42024).
Ia mengungkapkan bahwa kesimpulan tersebut berisikan keterangan dari ahli, saksi, dan bukti-bukti yang mengindikasikan adanya pelanggaran konstitusi yang dilakukan oleh penguasa yang berupaya memenangkan pasangan Prabowo-Gibran dalam pemilihan presiden.
Lebih lanjut, THN Amin menyatakan optimisme mereka bahwa majelis hakim MK akan mengabulkan permohonan mereka, yang mungkin termasuk perintah untuk mengulang pemilihan presiden atau menganulir pencalonan Gibran.
Baca Juga:Relawan Anies-Muhaimin Gelar Halal Bihalal Serentak dengan Pembacaan Putusan MK
"Kami semakin optimistis melihat perkembangan di persidangan, sekarang tinggal keberanian hakim saja," ujar Ari dengan tegas.
Mahkamah Konstitusi dijadwalkan akan memutuskan sengketa Pilpres pada Senin, 22 April 2024. Sebelum itu, delapan majelis hakim MK akan menggelar rapat permusyawaratan hakim (RPH) pada Selasa, 16 April, dimana seluruh hakim konstitusi akan menyampaikan pandangan masing-masing terkait seluruh rangkaian PHPU, termasuk kesimpulan yang diserahkan oleh pihak-pihak yang terlibat.
Ini menandakan momen krusial dalam proses demokrasi Indonesia, dimana keputusan MK akan sangat ditunggu-tunggu dan memiliki implikasi signifikan bagi kelangsungan pemerintahan dan kestabilan politik nasional.
Kontributor : Rizky Islam
Baca Juga:Hasil Real Count KPU di Sumbar 65.06 Persen: Anies-Muhaimin Semakin di Depan