SuaraSumbar.id - Tim Hukum Nasional dari pasangan Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar, yang dikenal dengan singkatan AMIN, mengungkapkan berbagai indikasi kecurangan dalam pelaksanaan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 yang berlangsung pada 14 Februari.
Isu utama yang diangkat meliputi dugaan penggelembungan suara dan temuan surat suara yang telah tercoblos untuk pasangan calon nomor urut dua, Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka.
Ari Yusuf Amir, Ketua Tim Hukum Nasional AMIN, menyatakan bahwa timnya telah berjaga 24 jam sehari sebelum hari pencoblosan di posko dan menerima banyak laporan yang mencurigakan.
"Kami menemukan adanya penggelembungan suara di sistem KPU dan surat suara yang sudah tercoblos untuk nomor urut 02. Hal ini tentu sangat meresahkan," ujar Ari, Kamis (15/2/2024).
Baca Juga:Analis: Prabowo-Gibran Akan Sulit Rangkul Lawan untuk Masuk Lingkar Kekuasaan
Lebih lanjut, Ari menekankan bahwa timnya telah melakukan verifikasi langsung terhadap formulir C1 versi AMIN dan menemukan ketidaksesuaian dengan data resmi.
Tim juga mendapat laporan tentang upaya pengerahan kepala desa yang mengarahkan pemilih lanjut usia untuk mencoblos paslon tertentu, yang dianggap sebagai bagian dari modus kecurangan yang terorganisir.
Kendati Prabowo Subianto unggul dalam hitung cepat, Timnas AMIN tetap bersikap positif dan berkomitmen untuk mengawal proses demokrasi hingga akhir.
"Kami berkepentingan untuk memastikan bahwa suara rakyat yang sah adalah yang dihitung, demi keadilan dan integritas proses pemilu," tambah Ari.
Tim Hukum Nasional AMIN berencana untuk mengungkapkan lebih banyak bukti kecurangan setelah melakukan verifikasi yang lebih mendalam.
Baca Juga:Prabowo-Gibran Kalah di TPS 17 di Kebon Baru, Bukti Lemahnya Kekuatan Elektoral Erick Thohir
Langkah ini diambil sebagai upaya untuk menjaga kepercayaan publik terhadap sistem pemilu dan menegakkan keadilan bagi semua pihak yang terlibat.
Kontributor : Rizky Islam