SuaraSumbar.id - Satuan Reserse Kriminal Polres Pesisir Selatan telah menetapkan seorang calon anggota legislatif (caleg) dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP) berinisial IA sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemalsuan dokumen pencalonan untuk DPRD Dapil IV Jurai-Batang Kapas, Kabupaten Pesisir Selatan.
Pengumuman ini dilakukan pada Kamis, 4 April 2024, oleh AKP Andra Nova, Kepala Satuan Reserse Kriminal di Painan.
Kasus ini berawal dari laporan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Pesisir Selatan, yang pada 15 Maret 2024 menyatakan bahwa laporan masyarakat terkait pemalsuan dokumen oleh IA telah memenuhi unsur pidana sesuai Pasal 520 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
"Bawaslu kemudian melimpahkan kasus ini ke Polres Pesisir Selatan untuk penyelidikan lebih lanjut," kata Kasat Reskrim Polres Pesisir Selatan, AKP Andra Nova, Jumat (5/4/2024).
Baca Juga:Tak Kebagian Bansos, Massa Rusak Kantor Wali Nagari Duku
Setelah melakukan penyidikan dan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi serta ahli, polisi memanggil IA untuk pemeriksaan pada 30 Maret 2024.
Pada 1 April 2024, setelah pemeriksaan, IA langsung ditetapkan sebagai tersangka dan berkas perkara diserahkan kepada jaksa penuntut umum.
Meskipun ditetapkan sebagai tersangka, IA tidak ditahan namun wajib lapor dua kali seminggu dan saat ini berada di rumahnya.
Pasal 520 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, yang menjadi dasar hukum penuntutan, menyatakan bahwa setiap orang yang dengan sengaja membuat atau menggunakan dokumen palsu untuk tujuan pencalonan dalam pemilu, baik itu sebagai calon anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi dan Kabupaten/Kota, serta calon presiden dan wakil presiden, dapat dihukum penjara paling lama enam tahun dan/atau denda maksimal Rp 72 juta.
Pihak kepolisian dan Bawaslu terus bekerja sama dalam penanganan kasus ini untuk memastikan proses pemilu berlangsung dengan jujur dan adil. Kejadian ini menjadi pengingat penting tentang pentingnya integritas dalam proses demokrasi.
Baca Juga:Ini 5 Daerah di Sumbar dengan Jumlah Rakyat Miskin Tinggi
Kontributor : Rizky Islam