Yusril Yakin MK Tolak Permohonan Anies-Cak Imin: Mereka 'Salah Alamat'

Menurut Yusril, klaim yang diajukan kedua pasangan tersebut lebih tepat ditangani oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Pengadilan Tata Usaha Negara (TUN).

Chandra Iswinarno
Senin, 15 April 2024 | 16:15 WIB
Yusril Yakin MK Tolak Permohonan Anies-Cak Imin: Mereka 'Salah Alamat'
Yusril Ihza Mahendra di sidang PHPU Pilpres 2024 di Mahkamah Konstitusi, Kamis (28/3/2024). (bidik ayar video)

SuaraSumbar.id - Ketua Tim Pembela Prabowo-Gibran, Yusril Ihza Mahendra, mempertegas bahwa permohonan yang diajukan oleh pasangan Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud terkait Pemilihan Umum Presiden 2024 tidak berada dalam kewenangan Mahkamah Konstitusi (MK).

Menurut Yusril, klaim yang diajukan kedua pasangan tersebut lebih tepat ditangani oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Pengadilan Tata Usaha Negara (TUN).

Dalam persiapan akhir sebelum menyampaikan kesimpulan resmi, Yusril menyatakan bahwa dokumen yang dikerjakan oleh timnya akan segera diserahkan kepada Panitera MK.

"Pagi ini saya finalisasi draf kesimpulan yang dikerjakan para drafter Tim Pembela Prabowo-Gibran untuk perkara No 1/PHPU.PRES.XXII/2024 yang dimohon Anies Rasyid Baswedan dan Muhaimin Iskandar, maupun perkara No 2/PHPU.PRES.XXII/2024 yang dimohon Ganjar Prabowo dan Mahfud MD," ungkap Yusril di Jakarta, Senin (15/4/2024).

Baca Juga:Tim Hukum Anies-Muhaimin Serahkan Kesimpulan PHPU ke MK, Optimis Gugatan Dikabulkan

Menurut Yusril, permohonan yang diajukan oleh kedua pasangan calon tersebut tidak sesuai dengan kewenangan MK seperti yang diatur dalam UU No 7/2017 dan Peraturan Mahkamah Konstitusi No 4 Tahun 2024.

"Kewenangan MK adalah menangani perselisihan hasil perhitungan suara Pilpres antara Pemohon dengan KPU. Pemohon wajib mengemukakan berapa perolehan suara yang benar menurut mereka, dengan menyandingkannya perolehan suara menurut KPU dan mohon agar MK membatalkan penetapan perolehan suara yang ditetapkan KPU," jelas Yusril.

Dia menambahkan, "Namun, dua pemohon malah tidak mengemukakan hal itu pada persidangan. Mereka justru mengemukakan hal-hal lain yang bukan kewenangan MK untuk mengadili dan memutuskannya."

Dalam eksepsi, Yusril meminta MK untuk menyatakan bahwa mereka tidak berwenang memeriksa permohonan para pemohon atau setidak-tidaknya menyatakan permohonan para pemohon tidak dapat diterima.

Sementara dalam pokok perkara, tim pembela Prabowo-Gibran berpendapat bahwa para pemohon tidak berhasil membuktikan adanya pelanggaran, kecurangan, dan penyalahgunaan kekuasaan seperti yang mereka klaim.

Baca Juga:Relawan Anies-Muhaimin Gelar Halal Bihalal Serentak dengan Pembacaan Putusan MK

Yusril juga menegaskan bahwa petitum yang diajukan oleh kedua pemohon, termasuk permintaan diskualifikasi pasangan Prabowo-Gibran atau mengadakan pemilihan ulang, tidak memiliki dasar hukum yang kuat.

Oleh karena itu, ia berpendapat bahwa permohonan tersebut layak ditolak oleh Mahkamah Konstitusi.

Dengan argumentasi kuat dari tim pembela, Yusril berharap MK akan memutus bahwa Keputusan KPU tentang Penetapan Hasil Pemilu Presiden dan Wakil Presiden yang memberi kemenangan kepada Prabowo-Gibran adalah sah dan harus ditegakkan.

"Dengan putusan seperti yang kami kemukakan itu, kami berharap seluruh rangkaian Pilpres telah selesai. Pasangan Prabowo-Gibran tinggal menunggu pelantikan sebagai presiden dan wakil presiden oleh MPR pada 20 Oktober 2024 nanti," tutup Yusril.

Kontributor : Rizky Islam

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

lifestyle | 13:50 WIB
Tampilkan lebih banyak