Libur Lebaran 2024, Dishub Bukittinggi Siapkan Hampir 50 Titik Parkir Pengunjung

Menyambut libur Lebaran 2024, Pemerintah Kota Bukittinggi, Sumatera Barat (Sumbar), menyiapkan puluhan titik parkir di daerah wisata itu.

Riki Chandra
Selasa, 09 April 2024 | 15:47 WIB
Libur Lebaran 2024, Dishub Bukittinggi Siapkan Hampir 50 Titik Parkir Pengunjung
Jam Gadang Bukittinggi di malam hari. [Dok.Antara]

SuaraSumbar.id - Menyambut libur Lebaran 2024, Pemerintah Kota Bukittinggi, Sumatera Barat (Sumbar), menyiapkan puluhan titik parkir di daerah wisata itu.

"Bukittinggi memiliki 31 titik parkir resmi ditambah 14 kantong parkir khusus Lebaran. Total 45 titik disiagakan," kata Kepala Dishub Pemkot Bukittinggi, Yogi Astarian, Selasa (9/4/2024).

Sebanyak 14 titik parkir resmi khusus selama libur Lebaran ada di SMPN 1, Kantor PDAM, SMPN 4 Panorama, SD 02 Percontohan, Sport Hall, SMPS PSM, Parkiran Gedung Cindua Mato RSAM dan SD 01 Benteng.

Selanjutnya di Halaman Kantor Dishub, Kantor Pemeliharaan Jalan DPU Provinsi Sumbar (Atas Ngarai), Lantai 3 Terminal Wowo, Janjang Gudang, Jl Lenggo Geni sebelah Kantor BNI dan Zona 3 Stasiun Lambuang.

Ia mengatakan beberapa lokasi parkir alternatif merupakan lahan milik Pemkot dan TNI serta halaman sekolah yang berada di pusat kota atau jalur ramai pengunjung hingga mudah diakses.

Penambahan lokasi parkir ini mendukung 31 tempat parkir resmi yang sebelumnya sudah ada di Kota Bukittinggi yang terdiri dari gedung parkir, taman parkir dan puluhan lainnya di pinggir jalan.

Pengunjung juga akan dikenakan tarif resmi parkir yang telah ditetapkan Pemkot Bukittinggi dan telah diumumkan dan dipasangkan selebaran di seluruh area parkiran.

"Retribusi parkir di tepi jalan umum, sesuai dengan Perda No.9/2017/22 Desember 2017, untuk sepeda motor Rp 2.000 sekali parkir, untuk sedan, jeep, minibus, pick up dan lain-lain Rp 5. 000 sekali parkir," kata dia

Sementara untuk retribusi parkir di taman parkir adalah, untuk sepeda motor Rp 2.000 pada dua jam pertama dan Rp 1.000 setiap dua jam berikutnya.

Untuk sedan, jeep, pick up, minibus dan lainnya, Rp 5.000 pada dua jam pertama dan Rp 1.000 setiap dua jam berikutnya.

"Selanjutnya, retribusi parkir di gedung parkir adalah sepeda motor Rp 3.000 pada dua jam pertama dan Rp 1.000 setiap dua jam berikutnya. Untuk sedan, jeep, minibus, pick up dan lainnya, Rp 5.000 pada dua jam pertama dan Rp 2.000 setiap dua jam berikutnya," kata dia.

Untuk parkir tidak resmi, pengelolaannya diserahkan pada kearifan lokal masing masing dengan tetap mempedomani Perda yang berlaku. Pihaknya juga bekerjasama juga dengan Satgas pengamanan di lapangan.

Dishub Bukittinggi juga menyiapkan 95 personel untuk pengamanan lalu lintas di 16 titik persimpangan.

"Terkait jalur alternatif dan pengalihan arus dalam kota ditetapkan sesuai kondisi lapangan bersifat situasional," katanya.

Kota Bukittinggi selalu menjadi pusat tujuan liburan untuk Sumatera Barat. Kota ini menawarkan beragam tempat wisata alam, budaya dan kuliner.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Tahu Kalian Tentang Game of Thrones? Ada Karakter Kejutan dari Prekuelnya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kalau Masalah Hidupmu Diangkat Jadi Film Indonesia, Judul Apa Paling Cocok?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Satu Frekuensi Selera Musikmu dengan Pasangan?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA Kelas 12 SMA Soal Matematika dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Inggris Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Beneran Orang Solo Apa Bukan?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pemula atau Suhu, Seberapa Tahu Kamu soal Skincare?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: Soal Matematika Kelas 6 SD dengan Jawaban dan Pembahasan Lengkap
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tahu Kamu Soal Transfer Mauro Zijlstra ke Persija Jakarta? Yuk Uji Pengetahuanmu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Fun Fact Nicholas Mjosund, Satu-satunya Pemain Abroad Timnas Indonesia U-17 vs China
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 10 Soal Matematika Materi Aljabar Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini