SuaraSumbar.id - Menjelang hari raya Idul Fitri 1445H, umat Muslim di seluruh dunia bersiap untuk menunaikan zakat fitrah, sebuah kewajiban yang harus dilaksanakan sebelum salat Idul Fitri.
Berdasarkan Hadist Riwayat Bukhari dan Muslim, zakat fitrah diwajibkan bagi setiap individu Muslim, baik budak maupun orang merdeka, laki-laki maupun perempuan, anak-anak maupun dewasa.
Zakat fitrah, dengan besaran satu sha’ atau sekitar 2,5 kilogram makanan pokok, seperti gandum atau kurma, bertujuan untuk mensucikan diri dan harta serta membantu mereka yang membutuhkan.
Surat At Taubah Ayat 103 menjelaskan pentingnya zakat dalam membersihkan dan menyucikan, serta mendoakan mereka yang memberi zakat sebagai sumber ketenteraman.
Baca Juga:Cara Bayar Zakat Fitrah, Lengkap dengan Bacaan Niat dan Waktu Terbaik Menunaikannya
Berikut detail waktu, besaran, dan niat zakat fitrah yang harus diketahui:
1. Besaran Zakat Fitrah:
Setiap muslim diwajibkan mengeluarkan zakat fitrah dengan besaran 1 sha’, setara dengan kira-kira 2,3 kg gandum atau kurma, atau 2,5 kg makanan pokok lainnya. Dalam ukuran liter, ini setara dengan 3,1 liter untuk gandum atau kurma.
2. Waktu Membayar Zakat Fitrah:
Diperbolehkan: Dari awal Ramadan hingga hari terakhir Ramadan.
Baca Juga:Besaran Zakat Fitrah dan Fidyah Ramadan 2024 di Kota Padang
Wajib: Mulai dari terbenam matahari di akhir Ramadan (malam takbiran).
- 1
- 2