Kasus Penodongan Viral di Mampang Prapatan, Tersangka Sebut Beli Senjata Api dari Pria Asal Padang

Penjual senjata api jenis airsoft gun kepada tersangka penodongan di Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, ternyata berasal dari Padang.

Riki Chandra
Selasa, 26 Maret 2024 | 13:12 WIB
Kasus Penodongan Viral di Mampang Prapatan, Tersangka Sebut Beli Senjata Api dari Pria Asal Padang
Dua pucuk pistol yang digunakan untuk menodong korban di Jalan Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, Sabtu (23/3/2024). [Dok.Antara]

SuaraSumbar.id - Penjual senjata api jenis airsoft gun kepada tersangka penodongan di Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, ternyata berasal dari Padang.

Hal itu terungkap saat polisi menggelar jumpa pers peristiwa yang terekam CCTV dan viral di media sosial itu.

"Tersangka HRR mendapatkan senjata dari KS berasal dari Padang," kata Kapolsek Mampang Prapatan Kompol David Yunior Kanitero, dikutip dari Antara, Selasa (26/3/2024).

David mengatakan, pihaknya masih mengejar pemasok senjata airsoft gun yang digunakan oleh HRR untuk menakuti korban dengan cara menodongkan senjata tersebut.

Tersangka mendapatkan senjata tersebut setelah membeli dari KS seharga Rp 2 juta. Keberadaan KS saat ini masih dikejar karena kepemilikan senjata tersebut.

Menurut dia, antara HRR dan KS ini saling kenal, bahkan beberapa kali KS mengunjungi tersangka di Jakarta. Namun, polisi belum mengetahui secara persis keberadaan KS.

"Kenal sudah cukup lama dengan KS dan sesekali ke Jakarta. KS masih belum kami ketahui secara jelas," ujarnya.

David menuturkan, HRR tidak hanya memiliki airsoft gun, namun juga punya satu pistol korek api dan juga dua selongsong peluru yang masih aktif.

Dari pengakuan tersangka, kata David, proyektil peluru tersebut didapatkan dengan cara membeli secara daring seharga per butir Rp 800 ribu.

Tersangka HRR ditangkap pada Sabtu (23/3/2024) sekitar jam 01.45 WIB di kediamannya di Kabupaten Bogor, Jawa Barat, setelah petugas menyelidiki kasus video penodongan senjata yang tersebar di media sosial.

Akibat perbuatannya kata David, tersangka HRR dikenakan Pasal 1 Ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman kurungan penjara paling lama seumur hidup.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

lifestyle | 13:50 WIB
Tampilkan lebih banyak