SuaraSumbar.id - Pemerintah Provinsi Sumatera Barat (Pemprov Sumbar) menetapkan masa tanggap darurat bencana selama 14 hari terhitung tanggal 10 Maret 2024. Penetapan itu dilakukan untuk mempercepat penanggulan bencana banjir dan tanah longsor yang melanda sejumlah wilayah Sumbar.
"Kita juga sudah menetapkan tanggap darurat, Surat Keputusannya (SK) akan segera kita keluarkan," kata Gubernur Sumbar, Mahyeldi, usai pertemuan dengan Kepala BNPB Letjen Suharyanto di Auditorium Gubernuran Sumbar, Senin (11/3/2024).
Menurut Mahyeldi, penetapkan itu sudah memenuhi kriteria, sesuai aturan yang berlaku. Salah satu kriteria yang telah terpenuhi itu adalah, jumlah kabupaten dan kota yang sudah menetapkan masa tanggap daruratnya.
Diketahui, sebanyak lima kabupaten dan kota di Sumbar telah menetapkan masa tanggap darurat pasca bencana banjir dan tanah longsor melanda Sumbar sejak tanggal (7/3/2024) lalu.
Baca Juga:Begini Doa Supaya Kita Diberi Kedudukan yang Mulia
Daerah yang sudah menetapkan tanggap darurat yakni, Kota Padang, Kabupaten Pesisir Selatan (Pessel), Kepulauan Mentawai, Pasaman Barat (Pasbar) dan Padang Pariaman.
Bencana banjir yang melanda Sumbar sejak Kamis (7/3/2024), telah merenggut 30 nyawa. Sebanyak 27 orang di antaranya di Pesisir Selatan, 3 orang di Padang Pariaman. Selain juga tercatat korban luka-luka sebanyak 2 orang.
Selain itu juga terdata, sebanyak 871 rumah rusak berat, 139 rumah rusak sedang dan 593 rusak ringan.
Dampak lainnya, sebanyak 51 rumah ibadah terdampak, 23 jembatan rusak, 2 unit irigasi rusak. Kemudian 28 sekolah terdampak, 13 ruas jalan terdampak, 5.550 hektar lahan terdampak. Ditambah 7 unti fasilitas umum kantor, 1 unit sarana kesehatan dan 1.960 ekor hewan terdampak.
Baca Juga:Mau Dijauhkan dari Sifat Iri, Dendam serta Dengki? Ini Doanya