Kota Padang Larang Operasional Tempat Hiburan Malam Selama Ramadan 1445H

Ini adalah bentuk komitmen kita bersama untuk menjaga kesucian bulan Ramadan dan menghormati mereka yang menjalankan ibadah puasa, ujar Hendri Septa.

Chandra Iswinarno
Senin, 11 Maret 2024 | 19:20 WIB
Kota Padang Larang Operasional Tempat Hiburan Malam Selama Ramadan 1445H
ILUSTRASI - Tangkap layar tempat hiburan malam yang digerebek warga. [Istimewa]

SuaraSumbar.id - Menjelang bulan suci Ramadan 1445 Hijriah, Pemerintah Kota Padang telah mengeluarkan surat edaran yang melarang operasional tempat hiburan seperti karaoke, pub, bar, diskotik, klub malam, dan fasilitas serupa.

Keputusan ini disampaikan langsung oleh Wali Kota Padang, Hendri Septa, bertujuan untuk menghormati bulan puasa dan menjaga ketenangan ibadah umat muslim.

Larangan ini berlaku mulai satu hari sebelum Ramadan hingga hari ketiga setelah Idul Fitri 1445 Hijriah.

“Ini adalah bentuk komitmen kita bersama untuk menjaga kesucian bulan Ramadan dan menghormati mereka yang menjalankan ibadah puasa,” ujar Hendri Septa, Senin (11/3/2024).

Baca Juga:Doa Nabi Muhammad SAW Menyambut Bulan Suci Ramadhan

Selain itu, surat edaran tersebut juga menyebutkan bahwa rumah makan dan sejenisnya diizinkan beroperasi mulai pukul 16.00 WIB dengan syarat tidak mengganggu ketenangan dan ketertiban umum.

“Kami meminta semua pihak untuk mematuhi aturan ini demi kenyamanan bersama selama bulan Ramadan,” lanjut Wali Kota.

Pemerintah Kota Padang menegaskan bahwa toleransi antarumat beragama harus dijaga. Untuk itu, setiap usaha yang melanggar aturan tersebut akan dikenakan sanksi pidana, mulai dari kurungan maksimal enam bulan hingga denda sebesar Rp50 juta.

“Kami berharap semua pihak dapat bekerja sama dan mematuhi surat edaran ini untuk menjaga harmoni dan kesakralan bulan suci Ramadan,” tegas Hendri Septa.

Kebijakan ini diharapkan dapat meningkatkan kualitas ibadah umat muslim di Kota Padang dan memperkuat rasa hormat antarwarga beragama, sekaligus menjaga ketertiban dan ketenangan selama bulan suci berlangsung.

Baca Juga:Udah Mau Puasa Ramadan 1445H, Ini Panduan Lengkap Tata Cara Mandi Wajib

Kontributor : Rizky Islam

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak