Cara dan Hukum Hubungan Intim Suami-Istri di Bulan Ramadan, Benarkah Haram?

Sebagian besar umat Islam di Indonesia telah melaksanakan ibadah puasa Ramadan 1445 H/2024 hari ini, Senin (11/3/2024).

Riki Chandra
Senin, 11 Maret 2024 | 16:16 WIB
Cara dan Hukum Hubungan Intim Suami-Istri di Bulan Ramadan, Benarkah Haram?
ilustrasi hubungan intim (freepik.com/wayhomestudio)

SuaraSumbar.id - Sebagian besar umat Islam di Indonesia telah melaksanakan ibadah puasa Ramadan 1445 H/2024 hari ini, Senin (11/3/2024).

Sebagai seorang Muslim, wajib tahu apa hukum berhubungan intim saat bulan Ramadan. Kemudian, pasangan suami-istri perlu tahu cara berhubungan suami-istri yang baik dan tidak merusak amalam puasa.

Berhubungan intim di malam hari saat Ramadan diperbolehkan. Islam tidak melarang hubungan suami-istri di bulan Ramadan asal tidak siang hari saat berpuasa. Hal itu tertuang dalam Al Quran Surat Al-Baqarah ayat 187. Berikut artinya:

"Dihalalkan bagimu pada malam hari puasa bercampur dengan istrimu. Mereka adalah pakaian bagimu, dan kamu adalah pakaian bagi mereka. Allah mengetahui bahwa kamu tidak dapat menahan dirimu sendiri, tetapi Dia menerima tobatmu dan memaafkan kamu. Maka sekarang campurilah mereka dan carilah apa yang telah ditetapkan Allah bagimu. Makan dan minumlah hingga jelas bagimu (perbedaan) antara benang putih dan benang hitam, yaitu fajar. Kemudian sempurnakanlah puasa sampai (datang) malam. Tetapi jangan kamu campuri mereka, ketika kamu beriktikaf dalam masjid. Itulah ketentuan Allah, maka janganlah kamu mendekatinya. Demikianlah Allah menerangkan ayat-ayat-Nya kepada manusia, agar mereka bertakwa."

Sementara itu, bersetubuh di siang hari dengan pasangan secara sengaja hukumnya membatalkan puasa. Jika pun dilanjutkan, maka puasanya tetap tidak dianggap tidak sah. Pasangan suami-istri yang melakukan persetubuhan harus mengganti dengan berpuasa atau memberi makan fakir miskin.

Buya Yahya di kanal YouTube Al-Bahjah TV (20/5/2020)  memaparkan hukum berhubungan badan suami-istri di bulan Ramadan.

Buya Yahya menjelaskan, jika ada seseorang yang melakukan hubungan suami-istri di siang hari dan mengerti keharomannya, maka hukumnya dosa besar.

"Bagi orang yang berhubungan suami-istri di siang hari, di bulan Ramadan, dan dia mengerti keharomannya, dan itu membatalkan puasa, maka dia dosa besar," jelas Buya.

Namun, jika terdapat pasangan suami-istri yang melakukan hubungan badan di siang hari saat Bulan Ramadan karena lupa tanpa pura-pura, puasanya tetap sah.

"Setelah berhubungan badan sama-istri, ngobrol sama istri baru sadar, 'Astagfirullah kita kan puasa,' maka puasa Anda sah," ucapnya.

Seperti halnya dengan makan atau minum di pagi hari saat puasa Ramadan karena lupa, hukumnya tetap sah.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak