Kasus Korupsi Pembangunan Gedung Kebudayaan Sumbar, Hakim Sebut Terdakwa Tak Bersalah hingga Divonis Bebas

Alkadri Suhendra, terdakwa kasus dugaan korupsi pembangunan Gedung Kebudayaan Sumbar, divonis bebas dan tidak bersalah oleh hakim Tipikor Padang.

Riki Chandra
Selasa, 20 Februari 2024 | 17:27 WIB
Kasus Korupsi Pembangunan Gedung Kebudayaan Sumbar, Hakim Sebut Terdakwa Tak Bersalah hingga Divonis Bebas
Ilustrasi palu hakim [shutterstock]

Akibat dari persoalan tersebut sampai sekarang pengerjaan proyek gedung yang sifatnya tahun tunggal menjadi "mangkrak" dan terbengkalai.

Pembangunan gedung tidak berjalan sesuai dengan perencanaan dan putus kontrak pada angka 8,1 persen, sementara pembayaran sudah dicairkan untuk pengerjaan 28 persen dengan nilai Rp 8 miliar.

Dari perkembangan kasus, akhirnya ditemukan kerugian negara Rp 731 juta.

Lalu penyidik menetapkan kontraktor Alkadri Suhendra sebagai tersangka hingga berlanjut duduk di kursi pesakitan.

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak