Dari rangkaian proses penyelidikan yang sudah dimulai sejak 24 Februari 2022 akhirnya tim menyimpulkan dalam kasus tersebut terdapat dugaan unsur pidana.
Kasus tersebut berkaitan dengan pengerjaan fisik bangunan di proyek gedung kebudayaan lanjutan tahun anggaran 2021 dengan pagu sebesar Rp 31 miliar.
Beberapa penyimpangan yang ditemukan seperti penggunaan bahan material bangunan yang menggunakan produk impor, sehingga tidak sesuai dengan Instruksi Presiden agar menggunakan produk dalam negeri.
Pelaksana menggunakan produk yang diimpor dari luar negeri dengan harga lebih tinggi, padahal ada produk lokal yang kualitasnya sama.
Selain itu, kejaksaan juga menemukan adanya dugaan penyimpangan dalam tahap lelang dan pengerjaan proyek yang berada di Dinas Bina Marga, Cipta Karya dan Tata Ruang (BMCKTR) Sumatera Barat.
Akibat dari persoalan tersebut sampai sekarang pengerjaan proyek gedung yang sifatnya tahun tunggal menjadi "mangkrak" dan terbengkalai.
Pembangunan gedung tidak berjalan sesuai dengan perencanaan dan putus kontrak pada angka 8,1 persen, sementara pembayaran sudah dicairkan untuk pengerjaan 28 persen dengan nilai Rp 8 miliar.
Dari perkembangan kasus, akhirnya ditemukan kerugian negara Rp 731 juta.
Lalu penyidik menetapkan kontraktor Alkadri Suhendra sebagai tersangka hingga berlanjut duduk di kursi pesakitan.