Gugatan soal Dinasti Politik Jokowi Ditolak PTUN, Penggugat: Seharusnya PTUN Jangan Menghindar

Menurutnya, hakim PTUN seharusnya tidak menghindar dari mengadili kasus yang mengandung aspek politik dan kekuasaan.

Chandra Iswinarno
Rabu, 14 Februari 2024 | 00:14 WIB
Gugatan soal Dinasti Politik Jokowi Ditolak PTUN, Penggugat: Seharusnya PTUN Jangan Menghindar
Ratusan mahasiswa menggunakan topeng Guy Fawkes yang menjadi simbol perlawanan terhadap kekuasaan membuat panggung rakyat, di halaman kampus STIE Amkop, Makassar, Sulawesi Selatan. [IST]

SuaraSumbar.id - Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta menolak gugatan yang diajukan oleh Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) dan Perekat Nusantara, terhadap dugaan praktik dinasti politik dan nepotisme yang melibatkan Presiden Joko Widodo dan anggota keluarganya. Keputusan ini disampaikan pada Selasa, menimbulkan kekecewaan di kalangan pemohon.

Gugatan tersebut, yang mencakup sejumlah nama terkemuka seperti eks Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman, Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka, Wali Kota Medan Mohammad Bobby Afif Nasution, serta Menteri Pertahanan Prabowo Subianto, ditolak oleh PTUN dengan alasan bahwa gugatan tersebut menyasar individu-individu tersebut dalam kapasitas pribadi mereka, bukan dalam kapasitas resmi atau tindakan administratif yang dapat diadili oleh PTUN.

Petrus Salestinus, koordinator TPDI dan Perekat Nusantara, menyatakan ketidakpuasannya terhadap keputusan tersebut, mengklaim bahwa dalam pengajuan gugatan, para tergugat dimaksudkan untuk digugat baik sebagai individu maupun dalam kapasitas resmi mereka.

"Tindakan dalam jabatan pemerintahan tidak bisa dilepaskan dari faktor pribadi pejabat tersebut, apalagi ini menyangkut perbuatan melanggar hukum terkait dinasti politik dan nepotisme," jelas Petrus dalam sebuah keterangan pers, Selasa (13/2/2024).

Baca Juga:Ketika Jokowi dan Mentan SYL Dapat Apresiasi dari Petani di Penas KTNA di Padang

Petrus menekankan bahwa undang-undang telah memperluas wewenang PTUN untuk mengadili tindakan faktual pejabat pemerintahan, menurut UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.

Menurutnya, hakim PTUN seharusnya tidak menghindar dari mengadili kasus yang mengandung aspek politik dan kekuasaan.

Menanggapi penolakan ini, Petrus mengumumkan bahwa TPDI dan Perekat Nusantara berencana untuk mendaftarkan gugatan serupa di masa depan, menantang sikap pengadilan yang mereka anggap belum sepenuhnya memahami atau menerapkan perluasan kewenangan yang diberikan oleh undang-undang.

Keputusan PTUN ini menandai babak baru dalam perdebatan mengenai batas antara tindakan pribadi dan tindakan dalam kapasitas resmi pejabat pemerintah, terutama dalam konteks dugaan dinasti politik dan nepotisme.

Kontributor : Rizky Islam

Baca Juga:Jokowi Tugaskan Kasal Laksamana Muhammad Ali Jaga Kedaulatan Laut

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

lifestyle | 13:50 WIB
Tampilkan lebih banyak