KPU Solok Selatan Batalkan 4 Parpol Peserta Pemilu 2024, Alasannya Beragam

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Solok Selatan, Sumatera Barat (Sumbar), membatalkan empat partai politik (Parpol) sebagai peserta Pemilu 2024 karena berbagai alasan.

Riki Chandra
Sabtu, 10 Februari 2024 | 13:16 WIB
KPU Solok Selatan Batalkan 4 Parpol Peserta Pemilu 2024, Alasannya Beragam
Ilustrasi Pemilu 2024 (jateng.nu.or.id)

SuaraSumbar.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Solok Selatan, Sumatera Barat (Sumbar), membatalkan empat partai politik (Parpol) sebagai peserta Pemilu 2024 karena berbagai alasan.

"Pembatalan Parpol peserta Pemilu karena tidak memiliki kepengurusan, tidak mengajukan calon anggota DPRD kabupaten dan tidak menyampaikan laporan awal dana kampanye," kata Ketua KPU Solok Selatan, Ade Kurnia Zelli, Sabtu (10/2/2024).

Empat Parpol yang dibatalkan menjadi peserta Pemilu di Solok Selatan yaitu Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Partai Garuda, Partai Perindo dan Partai Kebangkitan Nusantara (PKN).

PSI dibatalkan sebagai peserta Pemilu karena tidak menyampaikan laporan awal dana kampanye. Kemudian, PSI tidak memiliki kepengurusan dan mengajukan calon anggota DPRD Kabupaten Solok Selatan sebanyak lima orang.

Baca Juga:KPU Sumbar Bantah Diskualifikasi 8 Partai Politik Peserta Pemilu 2024: Hanya Tingkat Kabupaten dan Kota!

"Dengan dibatalkannya PSI sebagai peserta, maka calegnya otomatis dicoret," katanya.

Sedangkan untuk Partai Garda Perubahan Indonesia atau Garuda, dibatalkan karena tidak mengajukan calon anggota DPRD kabupaten dan tidak menyampaikan laporan awal dana kampanye.

Sedangkan untuk Partai Perindo dan Partai Kebangkitan Nusantara dibatalkan karena tidak memiliki kepengurusan, tidak mengajukan calon anggota DPRD Kabupaten Solok Selatan dan tidak menyampaikan laporan awal dana kampanye.

Selain itu KPU juga mencoret salah seorang Caleg dari Partai Gerindra dari Daftar Calon Tetap (DCT).

"Semua parpol dan Caleg yang dibatalkan maupun dicoret akan diumumkan di Tempat Pemungutan Suara(TPS)," katanya.

Baca Juga:Daftar Nama Caleg DPR RI Potensial di Pemilu 2024 versi SBLF, Sejumlah Petahana Diprediksi Tumbang

Selain itu katanya, sesuai pasal 25 huruf (e) PKPU Nomor 25 Tahun 2023 pemilih dilarang membawa telepon genggam dan/atau alat perekam gambar lainnya ke bilik suara.

Ketua Bawaslu Zul Nasri mengatakan, memastikan semua Parpol dan Caleg yang sudah dicoret dan dibatalkan diumumkan di TPS agar masyarakat mengetahuinya.

"Kami juga mengawasi agar pemilih tidak membawa telepon genggam dan alat perekam ke bilik suara," ujarnya. (Antara)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini