KPU Solok Selatan Batalkan 4 Parpol Peserta Pemilu 2024, Alasannya Beragam

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Solok Selatan, Sumatera Barat (Sumbar), membatalkan empat partai politik (Parpol) sebagai peserta Pemilu 2024 karena berbagai alasan.

Riki Chandra
Sabtu, 10 Februari 2024 | 13:16 WIB
KPU Solok Selatan Batalkan 4 Parpol Peserta Pemilu 2024, Alasannya Beragam
Ilustrasi Pemilu 2024 (jateng.nu.or.id)

SuaraSumbar.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Solok Selatan, Sumatera Barat (Sumbar), membatalkan empat partai politik (Parpol) sebagai peserta Pemilu 2024 karena berbagai alasan.

"Pembatalan Parpol peserta Pemilu karena tidak memiliki kepengurusan, tidak mengajukan calon anggota DPRD kabupaten dan tidak menyampaikan laporan awal dana kampanye," kata Ketua KPU Solok Selatan, Ade Kurnia Zelli, Sabtu (10/2/2024).

Empat Parpol yang dibatalkan menjadi peserta Pemilu di Solok Selatan yaitu Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Partai Garuda, Partai Perindo dan Partai Kebangkitan Nusantara (PKN).

PSI dibatalkan sebagai peserta Pemilu karena tidak menyampaikan laporan awal dana kampanye. Kemudian, PSI tidak memiliki kepengurusan dan mengajukan calon anggota DPRD Kabupaten Solok Selatan sebanyak lima orang.

Baca Juga:KPU Sumbar Bantah Diskualifikasi 8 Partai Politik Peserta Pemilu 2024: Hanya Tingkat Kabupaten dan Kota!

"Dengan dibatalkannya PSI sebagai peserta, maka calegnya otomatis dicoret," katanya.

Sedangkan untuk Partai Garda Perubahan Indonesia atau Garuda, dibatalkan karena tidak mengajukan calon anggota DPRD kabupaten dan tidak menyampaikan laporan awal dana kampanye.

Sedangkan untuk Partai Perindo dan Partai Kebangkitan Nusantara dibatalkan karena tidak memiliki kepengurusan, tidak mengajukan calon anggota DPRD Kabupaten Solok Selatan dan tidak menyampaikan laporan awal dana kampanye.

Selain itu KPU juga mencoret salah seorang Caleg dari Partai Gerindra dari Daftar Calon Tetap (DCT).

"Semua parpol dan Caleg yang dibatalkan maupun dicoret akan diumumkan di Tempat Pemungutan Suara(TPS)," katanya.

Baca Juga:Daftar Nama Caleg DPR RI Potensial di Pemilu 2024 versi SBLF, Sejumlah Petahana Diprediksi Tumbang

Selain itu katanya, sesuai pasal 25 huruf (e) PKPU Nomor 25 Tahun 2023 pemilih dilarang membawa telepon genggam dan/atau alat perekam gambar lainnya ke bilik suara.

Ketua Bawaslu Zul Nasri mengatakan, memastikan semua Parpol dan Caleg yang sudah dicoret dan dibatalkan diumumkan di TPS agar masyarakat mengetahuinya.

"Kami juga mengawasi agar pemilih tidak membawa telepon genggam dan alat perekam ke bilik suara," ujarnya. (Antara)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak