2 ASN di Sumbar Tersangkut Kasus Netralitas Pemilu 2024, Mahyeldi: Yang Melanggar Harus Siap Terima Konsekuensi!

Seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di Sumatera Barat (Sumbar) harus menjaga netralitasnya dalam penyelenggaraan Pemilu 2024.

Riki Chandra
Senin, 05 Februari 2024 | 20:29 WIB
2 ASN di Sumbar Tersangkut Kasus Netralitas Pemilu 2024, Mahyeldi: Yang Melanggar Harus Siap Terima Konsekuensi!
Gubernur Sumbar Mahyeldi Ansharullah. [Dok.Biro Adpim Pemprov Sumbar]

SuaraSumbar.id - Seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di Sumatera Barat (Sumbar) harus menjaga netralitasnya dalam penyelenggaraan Pemilu 2024. Hal itu ditegaskan Gubernur Sumbar Mahyeldi usai mengetahui 2 kasus penyelenggaraan netralitas ASN yang sedang diproses Bawaslu setempat.

"Kasus ini jadi pelajaran seluruh ASN, kasus serupa tidak boleh terjadi lagi di Sumbar," kata Mahyeldi dalam keterangan tertulisnya, Senin (5/2/2024).

Netralitas ASN dalam Pemilu sudah diatur dalam Undang-undang (UU) Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN. Aturan itu juga diperkuat dengan Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Netralitas ASN dalam Pemilu pada akhir September 2023 lalu.

Mahyeldi telah memberikan himbauan agar seluruh ASN menjaga netralitasnya dalam Pemilu 2024. Dia pun setuju oknum ASN yang melanggar dijatuhi sanksi.

Baca Juga:Gunung Marapi di Sumbar Erupsi Lagi Usai 10 Hari Tak Bereaksi

"Semua orang sama kedudukannya dalam hukum, jika ada yang melanggar tentu harus siap menerima segala konsekuensi," tegas Mahyeldi.

Sebelumnya Komisioner Bawaslu Sumbar, Muhammad Khadafi mengatakan bahwa hingga masa kampanye Pemilu 2024, pihaknya menemukan dua kasus pelanggaran netralitas ASN di Sumbar. Saat ini, kasus tersebut sedang ditangani pihak Bawaslu.

“Satu kasus terjadi di Kabupaten Pasaman Barat. Hasil pemeriksannya telah disampaikan kepada KASN dan KASN juga sudah memerintahkan pejabat pembinaan kepegawaian setempat untuk menjatuhkan sanksi sedang kepada yang bersangkutan," ungkap Muhammad Khadafi.

Satu kasus lagi, kata Khadafi, terjadi di Kabupaten Agam. Saat ini masih dalam proses pemeriksaan Bawaslu dan belum dilimpahkan ke KASN.

Khadafi menjelaskan, secara jumlah kasus pelanggaran netralitas ASN dalam Pemilu Tahun 2024 cenderung turun dibanding Pemilu 2019 di Sumbar. Pada Pemilu 2019 lalu tercatat 27 kasus pelanggaran netralitas ASN di Sumbar yang tersebar pada 10 kabupaten/kota dengan saksi beragam, mulai dari ringan hingga sedang.

Baca Juga:Dokter Spesialis Ini Ungkap LGBT di Sumbar Sasar Anak Muda hingga Aparat: Penyebaran HIV Tertinggi Lewat Seks Sejenis!

Meski secara jumlah kasus trendnya menurun, namun menurut Khadafi, Bawaslu Sumbar akan terus melakukan pengawasan dan pemantauan untuk memastikan agar Pemilu 2024 bisa berlangsung secara adil untuk semua.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

lifestyle | 13:50 WIB
Tampilkan lebih banyak