SuaraSumbar.id - Calon Wakil Presiden (cawapres) Muhaimin Iskandar alias Cak Imin menanggapi pemasangan baliho Prabowo-Gibran di tulisan "Welcome to Batam" yang menjadi landmark atau markah tanah Kota Batam.
Cak Imin mengingatkan aparatur negara baik Polri, TNI, pemerintah, dan penyelenggara pemilu, yaitu Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) agar tetap menjaga netralitas.
"Kepada aparat polisi, pemda, Bawaslu, KPU, TNI, betul-betul diharapkan netralitasnya, karena pemilu ini untuk kepentingan nasional," kata Muhaimin dalam kunjungannya di kampung nelayan di Kelurahan Pluit, Kecamatan Penjaringan, Jakarta Utara pada Selasa (2/1/2024).
Ia menjelaskan, kampanye bukan hanya untuk kepentingan partai politik atau calon presiden, tetapi untuk kepentingan nasional sehingga sangat penting untuk menjaga proses demokrasi yang berintegritas dan tidak melanggar aturan.
Baca Juga:Ditanya Saat Live TikTok, Harga Kacamata Anies Baswedan Terungkap: Under Rp 1 Juta
Dia menilai jika memang agenda atau aktivitas pendukung kampanye dilakukan di ruang publik maka penyelenggara pemilu atau pihak terkait harus berlaku adil, sehingga tidak ada pihak yang merasa dirugikan sepihak.
Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu terus mengimbau agar semua pihak bersama-sama menjaga proses pemilu tetap kondusif.
"Jika memang ada pelanggaran maka sudah seharusnya ditindak dengan tegas oleh Bawaslu," tutur dia.
Pemasangan baliho Prabowo-Gibran di tulisan "Welcome to Batam" yang menjadi landmark atau markah tanah Kota Batam sempat terpasang beberapa hari sebelum pergantian tahun dan menjadi viral di media sosial.
Merespons hal itu, Bawaslu sempat berkoordinasi dengan Tim Kampanye Daerah (TKD) Prabowo-Gibran untuk wilayah Kepulauan Riau.
Baca Juga:Acara Desak Anies di Tanah Datar Sumbar Dipindah, Tak Dapat Izin?
Namun, Bawaslu justru mendapatkan informasi bahwa TKD mengeklaim sudah mendapatkan izin oleh pemerintah daerah untuk memasang baliho.
Menanggapi informasi itu, Bawaslu langsung mencopot baliho bergambar Prabowo-Gibran itu, karena dinilai melanggar aturan PKPU Nomor 20 Tahun 2023 yang menjelaskan bahwa fasilitas pemerintah hanya bisa digunakan untuk tempat kampanye tanpa dipasangi atribut kampanye. (ANTARA)