Polisi Tetapkan Dua Tersangka Baru Penyelundupan Etnis Rohingya ke Aceh

Saat ini polisi sudah menetapkan tiga tersangka, setelah sebelumnya MA (35) diamankan petugas lebih dulu.

Suhardiman
Rabu, 27 Desember 2023 | 18:00 WIB
Polisi Tetapkan Dua Tersangka Baru Penyelundupan Etnis Rohingya ke Aceh
Ilustrasi penangkapan. [Dok.Antara]

SuaraSumbar.id - Polisi menetapkan dua tersangka baru kasus dugaan penyelundupan terhadap 137 etnis Rohingya ke pesisir Aceh Besar, beberapa pekan lalu.

Saat ini polisi sudah menetapkan tiga tersangka, setelah sebelumnya MA (35) diamankan petugas lebih dulu.

Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh Kompol Fadillah Aditya Pratama mengatakan kedua tersangka berinisial MAH (22) warga Bangladesh dan HB (53) warga Myanmar.

"Penetapan tersangka ini berdasarkan hasil gelar perkara," katanya melansir Antara, Rabu (27/12/2023).

Ia mengatakan para tersangka memiliki peran berbeda. MAH menjadi pengemudi kapal yang dilakukan secara bergantian dengan tersangka MA, serta memastikan kapal tiba ke Indonesia dengan alat bantu kompas.

"Tersangka HB berperan sebagai teknisi mesin kapal. Dirinya mendapatkan upah sebesar 70 ribu Taka (mata uang Bangladesh)," ujarnya.

Penyidik telah memeriksa sebanyak 12 saksi pengungsi. Sehingga dapat disimpulkan bahwa tersangka MAH dan HB diduga kuat bekerjasama membantu MA melakukan tindak pidana penyelundupan Rohingya dari Bangladesh ke Indonesia.

"MAH sebagai pengemudi kapal, HB sebagai teknisi mesin kapal ini juga mendapatkan upah dari Inus (seseorang di Bangladesh) jika berhasil membawa Rohingya ke Indonesia," ungkapnya.

Dirinya menambahkan bahwa untuk titik koordinat pendaratan kapal yang dimiliki mereka itu sudah diterima sebelum berangkat, terkait hal itu juga masih dalam proses penyelidikan.

Pihaknya telah menyita sejumlah alat bukti berupa satu kapal nelayan bertuliskan NAZMA, handphone milik MA dan MAH, 14 kunci pas, satu kunci Inggris dan obeng milik HB.

"Terhadap perbuatannya, para tersangka dijerat dengan pasal 120 ayat (1) UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian Jo pasal 55 dan 56 KUHP," katanya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

lifestyle | 13:50 WIB
Tampilkan lebih banyak