Mill Manager PT BSS Pasaman Barat Dihukum 1 Bulan Penjara, Ini Kasusnya

Sebelumnya, penyidik ketenagakerjaan menuntut terdakwa dengan tiga bulan kurungan dan denda Rp 100 juta.

Suhardiman
Sabtu, 23 Desember 2023 | 12:43 WIB
Mill Manager PT BSS Pasaman Barat Dihukum 1 Bulan Penjara, Ini Kasusnya
Ilustrasi palu hakim [shutterstock]

"Setelah hasil gelar perkara dan pemeriksaan diduga melanggar UU Nomor 1 tahun 70 pasal 11," katanya.

Selanjutnya tim penyidik Esfan K Sadikin, Jon Herman Nurasidin Pengabean dan Handra Pratama melakukan penyidikan.

"Dari hasil penyidikan perusahaan melanggar aturan dan diajukanlah ke pengadilan untuk tindak pidana ringan ke Pengadilan Negeri Pasaman Barat dengan tersangka J sebagai Mill Manager PT BSS," jelasnya.

Dari hasil pemeriksaan dan wawancara, korban melakukan pemantauan di dekat Air Lock Fiber Cyclone (stasiun) dan korban seperti terkejut dan terpeleset sehingga badan miring ke kanan dan di alat ada terdapat lobang yang seharusnya ditutup.

Akibatnya, tangan korban masuk ke dalam mesin tersebut dan tangan ditarik oleh mesin sehingga putus sampai di atas siku korban.

"Perusahaan diduga lalai menjaga keselamatan dan melindungi mesin yang beresiko tinggi. Lalu tidak melaporkan setiap terjadi kecelakaan kerja padahal wajib melaporkannya maksimal 2x24 jam," katanya.

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Bukittinggi Iddial mengatakan perkara ini merupakan perkara kecelakaan kerja yang tidak dilaporkan.

Pihaknya mendapat informasi dari pihak rumah sakit dan biaya pengobatan korban sudah ditangani.

"Korban sudah terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan sehingga biaya berobatnya ditanggung. Kita berharap setiap kecelakaan kerja wajin dilaporkan oleh para pemberi kerja karena wajib dalam aturan," katanya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini